PWMU.CO – Berbaju tahanan warna orange bernomor 66. Begitulah saat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) dipamerkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada wartawan, Senin (1/5/2023).
APH ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri akibat komentarnya di Facebook yang diduga mengancam membunuh warga Muhammadiyah.
Mengutip kompas.com, Senin (1/5/2023), APH dalam foto karya Adhyasta Dirgantara itu tampak ditampilkan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Baju itu menutupi baju warna putih yang dikenakan APH. Tetapi, tangannya tampak tidak diborgol. Pria berambut ikal yang terlihat habis mencukur rambutnya itu tampak memakai masker berwarna biru langit.
Setelah itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memasuki ruangan konferensi pers.
“Hari ini kami akan sampaikan secara detail kronologis dan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Siber,” ujar Ramadhan.
Ancaman pembunuhan itu ditulis APH dalam akun Facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” demikian pernyataan AP Hasanuddin di Facebook.
Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah dan Tim Hukum PP Muhammadiyah melaporkan pemilik akun tersebut ke Bareskrim. Pada Ahad (30/4/2023) APH ditangkap di Jombang dan dibawa ke Jakarta. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni