PWMU.CO – Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Laksana Tri Handoko menyatakan hal itu di Jakarta, Senin (1/5/2023) terkait ditangkapnya AP Hasanuddin, salah satu ASN BRIN, oleh Bereskrim Polri, Ahad (30/4/2023).
Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Handoko menjelaskan, sebelumnya kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/4/2023).
“BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam Siaran Pers BRIN No: 21/SP/HM/BKPUK/V/2023 yang diunggah brin.go.id Senin (1/5/2023).
Dia menjelaskan, Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni