PWMU.CO– Jangan terprovokasi dengan kasus penembakan Kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat di Jakarta. Masyarakat diminta tetap tenang menunggu penyelidikan polisi.
Demikian disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti yang disampaikan dalam Twitternya, Selasa (2/5/2023).
”Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang, tidak terpengaruh provokasi yang bisa menimbulkan kepanikan publik, dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparatur keamanan,” tulis Abdul Mu’ti.
Dia mengatakan sangat prihatin dengan kasus penembakan di kantor MUI. ”Itu sebuah tindakan yang keterlaluan. Walaupun pelaku telah tertembak, polisi hendaknya tetap berusaha mengungkap pelaku dan motifnya,” tandasnya.
Kepada mereka yang terluka, sambung Mu’ti, semoga mendapatkan perawatan medis yang terbaik, diberikan kesabaran, dan sehat seperti sediakala.
Ramai diberitakan di media massa penembakan terjadi di Kantor MUI Pusat Jalan Proklamasi Jakarta Selasa siang tadi. Pelaku tewas setelah kejadian itu.
Dari beberapa sumber media menyebutkan, kronologi peristiwa ini berawal pada pukul 11.24 WIB, Selasa (2/5/2023). Seorang pria kemudian diketahui bernama Mustofa (60) datang ke Kantor MUI Pusat dan meminta bertemu dengan Ketua MUI.
Satpam menanyakan tujuan dan siapa Ketua MUI yang hendak ditemui. Disebutkan orang itu sudah tiga kali datang. Pada kedatangan ketiga tiba-tiba Mustofa mengeluarkan senjata airsoft gun. Di senjata itu ada butiran-butiran isi peluru, ada tabung gas kecil.
Senjata ditembakkan ke acara halal bihalal sekaligus rapat pimpinan dan pintu kaca. Tiga karyawan terluka tangan dan punggung kena peluru karet. Satu Satpam, satu front officer, satu staf.
Usai menembak kaca, pelaku dikejar Satpam. Pelaku kemudian pingsan saat diamankan. Satpam membawa pelaku ke Puskesmas terdekat. Beberapa waktu berselang, dinyatakan mati.
Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Menteng.
Menurut penuturan karyawan MUI, pelaku mengaku sebagai Tuhan. Juga nabi.
Polisi menemukan surat-surat milik pelaku dan mendalami surat-surat itu untuk mengungkap motif penembakan kantor MUI.
Laporan dari Polda Lampung menyebutkan, Mustopa tahun 2016 pernah merusak Kantor DPRD Lampung. Saat itu dia mengatakan sebagai wakil Nabi Muhammad. Atas ulahnya itu ia dikenai pasal perusakan fasilitas publik dan dipidana lima bulan.
Editor Sugeng Purwanto