PWMU.CO – Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
APH terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Dia melakukan ujaran kebencian, mengancan membunuh warga Muhammadiyah dalam akun Facebook-nya.
Tindakan itu diambil Kepala BRIN Laksana Tri Handoko setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
“Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” demikian salah satu poin dalam Siaran Pers Badan Riset dan Inovasi Nasional No: 32/SP/HM/BKPUK/V/2023, yang dirilis oleh brin.go.id Jumat (26/5/2023).
Sankis bagi Thomas Djamaluddin
Tidah hanya APH, Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi Thomas Djamaluddin berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.
Saat ini APH juga sedang menjalani proses hukum di Bareskrim Polri. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni