Bolehkah Mengulang-ulang Bacaan Satu Surat dalam Beberapa Rakaat Shalat; Format Baru Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA; Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim dan Direktur Turats Nabawi, Pusat Studi Hadits.
PWMU.CO – Tanya: pertama, surat-surat yang dihafal hanya pendek-pendek, sedangkan kita ingin membaca yang panjang. Yang kami tanyakan bolehkah kita membaca beberapa surat dalam satu rakaat?
Kedua, surat yang dihafal hanya satu-satunya. Yakni surat al-Ikhlas, tetapi ada lagi surat yang panjang yaitu surat Alif lam mim, tetapi tidak selesai (belum satu surat), bolehkah kita membaca hanya yang sepotong itu?
Ketiga, dalam membaca surat, di tengah-tengah kita lupa, bolehkah kita cukupkan itu saja atau haruskah kita membaca yang lain yang sudah hafal?
Jawab: dalam membaca surat sesudah al-Fatihah, Nabi SAW membaca berbeda-beda.
Misalnya dalam shalat Fajar, beliau membaca surat-surat yang agak panjang yang disebut thiwal mufasal (tujuh surat pada juz-juz akhir al-Qur’an yang dimulai dari surat Qaf), demikian menurut riwayat Nasai dan Ahmad.
Tetapi kadang Nabi SAW membaca surat yang agak pendek yang disebut qishar mufasal, seperti surat Idzas syamsu kuwwirat, demikian menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud. Dan Nabi SAW pernah sekali membaca surat Idza zulzilatil ardhu dalam kedua rakaatnya, sehingga perawi sahabat memberi komentar apakah Nabi lupa atau disengaja membaca seperti itu. Demikian dalam riwayat Abu Dawud dan Baihaqi.
Kadang-kadang Nabi SAW juga membaca ayat 136 surat al-Baqarah sampai akhir dan pada kesempatan yang lain beliau membaca ayat 64 surat Ali Imran sampai akhir. Demikian menurut riwayat Muslim, lbnu Khuzaimah dan Hakim.
Kadang-kadang Nabi juga membaca dalam satu rakaat lebih dan dua surat,.Seperti riwayat Tirmidzi dari Abdul Abbas Asham. Demikian pula Hakim. Nabi dalam shalat Witir pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas dan kadang-kadang ditambah surat al-Falaq dan al-Nas.
Menurut riwayat Bukhari dan Ahmad ada seseorang yang mengatakan kepada Nabi tentang tetangganya yang pada waktu shalat malam tidak membaca al-Qur’an kecuali surat al-Ikhlas, yang diulang-ulang dan tidak membaca surat yang lain. Orang ini menyampaikannya kepada Nabi seakan-akan meremehkan. Maka Nabi pun bersabda: ‘Sesungguhnya surat itu menyamai sepertiga al-Qur’an.’
Bahkan menurut riwayat Nasai, lbnu Khuzaimah, Ahmad dan Hakim, Nabi SAW pernah shalat malam dengan membaca ayat: In tu’azzibhum fa innahum ibaduka (surat al-Maidah ayat 118) diulang-ulang sampai pagi.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa sesudah membaca surat al-Fatihah, Nabi SAW membaca salah satu surat al-Qur’an kadang-kadang surat yang panjang dan kadang-kadang surat pendek.
Pernah juga Nabi SAW membaca dalam satu rakaat lebih dari satu surat, dalam shalat Witir rakaat terakhir. Bacaan sesudah surat al-Fatihah, tidak mesti satu surat utuh. Pernah Nabi SAW membaca satu surat untuk dua rakaat, atau membaca bacaan beberapa ayat saja dalam satu rakaat.
Lupa Bacaan Surat
Mengenai pertanyaan terakhir, bagaimana kalau dalam membaca surat kebetulan lupa, apakah harus ditambah dengan bacaan surat lain atau ayat lain?
Perlu dipahami bahwa pada pokoknya bacaan surat lain dengan kedudukan bacaan surat al-Fatihah adalah bahwa bacaan surat al-Fatihah sesuatu yang mesti ada dalam setiap rakaat, sedang bacaan surat lainnya tidaklah demikian.
Adapun bacaan surat atau ayat menurut riwayat Darimi, Ahmad, dan Tirmidzi hendaknya paling sedikit tiga ayat (sekiranya mau membaca), sehingga kalau setelah tiga ayat ada kelupaan ayat selanjutnya, maka tidak perlu membaca ayat atau surat lain.
Tetapi kalau kurang dan tiga ayat kemudian lupa (supaya tidak bertentangan dengan riwayat Darimi tadi) ditambah dengan ayat atau surat lain. Wallahu a’lam bi sawab.
Catatan
Alhamdulillah, Lajnah Tarjih pada jawaban ini membolehkan membaca beberapa surat untuk satu rakaat, dan teks dalil-dalilnya sudah saya paparkan pada jawaban dari pertanyaan sebelumnya.
Seperti inilah yang dalam kajian tarjih diistilahkan ada qaul qadim (pendapat lama), dan ada qaul jadid (pendapat baru atau revisi). Awalnya masih meragukan, bahkan menganjurkan untuk tidak menggabungkan beberapa surat sewaktu pelaksanaan shalat wajib, dan sekarang membolehkannya.
Memang untuk mencari kebenaran yang hakiki dibutuhkan terus meng-update keilmuan. Itulah sebabnya tidak henti-hentinya kita terus mengkaji dan mengkaji, apalagi referensi hadits yang dahulu masih berupa manuskrip, yang sangat sulit untuk didapatkan dan dikaji, kini sudah terpublikasi baik secara fisik maupun ebook.
Sebagai tambahan untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas, memang membaca surat selain al-Fatihah bukanlah sebagai kewajiban. Pesan Rasulullah SAW silahkan membacanya sesuai dengan kemudahan yang dimiliki oleh setiap individu.
Jika hafal beberapa ayat, lalu lupa terhadap ayat berikutnya, maka tidak masalah mengakhiri bacaannya yang sesuai dengan halafannya. Tidak perlu mengulang lagi dan mengulang lagi sehingga justru akan mengganggu kekhusu’an dalam shalat. Syukur jika pemberhentian itu bukan pada waqaf yang dilarang, sehingga tidak mengurangi tema ayat yang dibacanya.
Pengulangan satu surat untuk dibaca beberapa rakaat merupakan sebuah syariat, maka semua boleh melakukannya. Jika pengulangan bacaan Nabi itu sebuah kesalahan, maka harus ada teguran dari Allah SWT baik secara langsung maupun dari kalangan sahabat. Jika tidak ditemukan teguran, maka menjadi tuntunan bagi semuanya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni