Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Kurban dan akikahmerupakan ibadah yang memiliki persamaan yakni sama-sama tergolong ibadah maliah. Yaitu sama-sama mengeluarkan harta dalam hal ini harta yang dikeluarkan adalah berupa hewan ternak untuk disembelih.Namun demikian kurban dan akikah memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda dari segi waktu, jumlah, orang yang diperintahkan untuk melaksanakannya serta tujuan pelaksanaannya.
Bolehkah kurban dan akikah dilakukan dalam satu kali pelaksanaan dengan dua niat (niat berkurban dan niat akikah) sekaligus?
Kurban merupakan satu di antara bentuk ibadah kepada Allah SWT yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan selama hari tasyrik dengan menyembelih hewan ternak berupa unta, sapi (atau kerbau), kambing.
Istilah kurban sendiri berasal dari bahasa Arab (قربان) yang artinya dekat. Perintah kurban setidaknya terdapat dalam beberapa ayat al-Qur’an dan hadis.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (al-Kautsar: 2)
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (al-An’am:34)
Juga dalam as-Shaffat ayat 102-107 dan hadits-hadits di antaranya:
Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan at-Tirmidzi disebutkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى، فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، وَقَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
Adapun akikah ialah menyembelih hewan ternak sebagai ibadah kepada Allah SWT dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas kelahiran seorang anak. Adapun akikah berasal dari kata “aqqa” (عقّ) yang berarti bulu hewan yang baru lahir.
Akikah sendiri dilaksanakan pada hari ke tujuh kelahiran anak. Hal ini berdasarkan hadis:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lain)
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan).
Baca sambungan di halaman 2: Perbedaan Kurban dengan Akikah