PWMU.CO – Vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim kepada Ahok dalam kasus penistaan agama memunculkan banyak pro kontra. Ada yang berpendapat bahwa vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa itu tidak adil. Tapi, ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Terkait putusan itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Profesor Din Syamsuddin berpendapat bahwa vonis hakim terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama cukup adil, tapi belum memuaskan.
baca: Ahok Dituntut Ringan, Ini Tanggapan Keras dari Din Syamsuddin
“Cukup adil sih, tapi Belum bisa membuat puas,” kata Din dalam acara diskusi kebangsaan di Grand Mercure Mirama Hotel, Rabu (10/5).
Menurut Din, seharusnya hukuman untuk Ahok bisa lebih berat. Tidak hanya dua tahun saja. “Harusnya lebih tinggi hukumannya.
Alasannya, kata Din, ujaran yang dikeluarkan Ahok di Pulau Seribu tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Apalagi, Ahok adalah pejabat publik yang seyogyanya menjaga kata dan sikap.
baca: Din Syamsudin, Kisah Di balik Keluarnya Fatwa MUI
“Memang ada yurisprudensinya. Misalnya Permadi yang dihukum 4 tahun dalam kasus yang sama. Namun itu berbeda. Bobot kasus Ahok lebih berat. Karena memunculkan kegaduhan yang luar biasa. Dan ingat, saat itu dia adalah seorang gubernur. Tak sepatutnya mengeluarkan ujaran kebencian itu,” tuturnya. (ch)