Kurban Berupa Uang yang Langsung Diberikan pada Fakir Miskin, Sahkah? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Kurban dalam bahasa Arab disebut dengan istilah األضحية (al-udhhiyyah) yang artinya hewan sembelihan berkaki empat, seperti unta, sapi dan kambing. Oleh karena itu hari raya kurban disebut Idul Adha, yang memiliki arti kembali menyembelih hewan kurban.
Perintah ibadah kurban terdapat pada beberapa ayat al-Qur’an dan sabda Nabi Muhammad SAW.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (al-Kautsar: 2)
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (al-An’am:34)
Juga dalam as-Shaffat ayat 102-107 dan hadits-hadits di antaranya:
Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan At-Tirmidzi disebutkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى، فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، وَقَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).
Ibadah kurban selain memiliki aspek spiritual yakni dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih hewan kurban, juga memiliki aspek sosial yakni memberi daging sembelihan kepada orang lain baik kepada fakir miskin maupun selainnya.
Jika dilihat dari aspek sosial, ibadah kurban memberikan manfaat di antaranya membuat fakir miskin ikut merasakan kebahagiaan mengonsumsi hewan sembelihan yang mungkin jarang mereka dapatkan karena sulitnya ekonomi.
Hal ini membuat sebagian orang berpikir untuk memaksimalkan aspek sosial dari ibadah kurban dengan cara mengganti ibadah kurban yang berupa hewan sembelihan dengan uang yang langsung diberikan kepada fakir miskin. Tujuannya tentu saja baik, yaitu agar tidak semua diberikan dalam bentuk daging dan manfaat uangnya bisa untuk kepentingan yang darurat.
Baca sambungan di halaman 2: Bolehkah yang Demikian?