Bolehkah Panitia Mendapat Bagian Daging Kurban? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Kurban (udhiyah) ialah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan ternak berupa unta, sapi, atau kambing untuk kemudian dibagikan kepada orang lain juga dikonsumsi oleh shahibul kurban itu sendiri.
Praktik penyembelihan hewan kurban yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ialah dilakukan oleh shahibul kurban itu sendiri juga boleh diwakilkan kepada orang lain. Hal ini setidaknya terekam dalam hadis berikut:
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radliallahu ‘anhu
أن النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ) رواه البخاري(5558) ومسلم (1966).
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam menyembelih dua ekor domba yang amat gemuk maka aku melihat beliau meletakkan kaki beliau yang mulya pada lambung domba tadi seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir lalu menyembelih keduanya dengan tangan beliau yang mulya.” Hadits Riwayat Bukhari ( 5558 ) dan Muslim ( 1966 ).
Adapun hadis dari Jabir bin Abdullah menyebutkan:
أن النبي صلى الله عليه وسلم: (.. نَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ) رواه مسلم (1218).
“Sesungguhnya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah menyembelih hewan kurban sebanyak enam puluh tiga ekor dengan tangan beliau kemudian memberikan sisa hewan sembelihan kepada Sahabat Ali Radliallahu Anhu. Hadits Riwayat Muslim (1218 ).
Pada saat ini penyembelihan hewan kurban umumnya dilaksanakan oleh lembaga ataupun panitia kurban. Maka panitia kurban dapat diqiyaskan dengan perwakilan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Ali bin Abi Thalib RA saat menyembelih hewan kurban.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa keberadaan panitia kurban dipandang perlu dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan ibadah kurban, kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah kurban.
Baca sambungan di halaman 2: Hukum Panitia Mendapat Bagian Daging