Hukum Panitia Mendapat Bagian Daging
أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا»
“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi saw memerintahkan Ali agar ia melaksanakan kurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya dan beliau pun agar tidak memberikan sedikit pun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR al-Bukhari).
Dengan demikian yang perlu diperhatikan ialah bahwa kepanitiaan kurban adalah telah ada contohnya di masa Rasulullah yakni dalam penyembelihan sampai pembagian hewan kurban dalam rangka memudahkan shahibul kurban. Namun tidak diperkenankan diambilkan upah dari bagian dari hewan kurban baik untuk panitia maupun jagal hewan kurban.
Bagaimana dengan bagian hewan kurban untuk panitia?
Nari nash-nash yang ada tidak ditemukan ketentuan secara khusus bagian dari hewan kurban yang diberikan kepada panitia kurban, justru yang ada adalah larangan mengambil bagian hewan kurban sebagai upah untuk jagal.
Namun demikian sebagaimana masyarakat lainnya, panitia kurban adalah warga yang sedang hadir dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban.
Dalam al-Hajj ayat 36 disebutkan:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
‘Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.’
Dengan demikian panitia boleh mendapatkan bagian hewan kurban sebagaimana warga lainnya yang mendapat bagian dari hewan kurban.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni