PWMU.CO – Batasan jabatan kepala desa menjadi isu publik dalam pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di DPR.
Pasal 39 RUU Desa terkait masa jabatan kepala desa (Kades), DPR mengusulkan perubahan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun, namun dibatasi periodenya. Semula maksimal tiga kali masa jabatan diubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Namun demikian, belum ada kata sepakat di antara fraksi DPR. Enam fraksi setuju (PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP) dan tiga fraksi lainnya belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir pada rapat tersebut yaitu Nasdem, Demokrat, dan PAN.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi menilai rencana perubahan ini jika dilihat secara umum menunjukkan, maksimal rentang waktu seseorang menjadi kepala desa adalah 18 tahun.
”Sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja Kades apakah layak dipilih kembali atau tidak pada Pilkades berikutnya,” kata Ridho Al Hamdi dalam rilis yang dikirim kepada PWMU.CO, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, ini tidak sehat untuk iklim negara demokrasi. Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun. Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang.
”Terlalu lamanya masa jabatan Kades juga berpotensi untuk melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power) serta bisa merusak subtansi demokrasi yang sudah baik,” tandasnya.
Dia menerangkan, politisi Inggris John Emerich Edward Dalberg Acton yang populer dipanggil Lord Acton pernah menyatakan: power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan itu cenderung merusak, korup, dan kekuasaan absolut cenderung absolut pula.
”Sembilan tahun adalah waktu yang terlalu lama dan berpotensi seperti pernyataan Acton tersebut. Karena itu, enam tahun adalah pilihan yang bijak. Jika kinerja Kades incumbent dianggap berhasil, pasti akan terpilih lagi pada periode yang kedua,” ujarnya.
Batasan jabatan kepala desa maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat. Model dua kali masa jabatan yang diadopsi banyak negara demokrasi ini didasarkan pada pengalaman bijak mantan Presiden Amerika pertama, George Washington, yang menolak diberikan posisi untuk ketiga kalinya sebagai presiden meskipun ada peluang besar untuk terpilih kembali.
”Maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat juga bagi Indonesia agar terjadi sirkulasi elite menuju konsolidasi demokrasi yang lebih solid dan berkemajuan. Baleg DPR RI dan para kades di seluruh Indonesia diharapkan dapat bersikap dewasa dalam menyikapi masa jabatan kades ini dan tidak terjebak pada ambisi kekuasaan yang sering kali melupakan substansi demokrasi sebagai jalan untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang,” tandas Ridho Al Hamdi.
Editor Sugeng Purwanto