Memang ada sementara ulama yang baru menghitung darah sebagai nifas jika usia janin telah lebih dari 80 hari karena berpandangan bahwa setelah masa itu organ tubuh bayi sudah mulai terbentuk. Namun, pendapat ini adalah lemah berdasarkan kajian syar’i maupun kedokteran. Sebab, usia janin (bayi dalam perut) tidak memiliki kaitan sama sekali dengan darah nifas.
Hanya saja, janin yang lahir di bawah usia kandungan 9 bulan secara otomatis akan mengakibatkan sang ibu mengalami masa nifas lebih singkat dari perempuan yang melahirkan janin secara normal.
(Baca: Ketika Tidak Puasa 2 Edisi Ramadhan Karena Hamil-Menyusui dan Keluar Rumah di Masa Iddah)
Artinya, semakin tua usia kandungan, maka rahim akan semakin membuka, dan secara otomatis akan menyebabkan sang ibu mengalami masa nifas lebih lama. Sebaliknya, dalam kondisi kelahiran karena abortus, masa involusi atau pengerutan uterus akan berlangsung lebih cepat, sehingga masa nifasnya pun akan berlangsung lebih sebentar.
Secara fiqih, hal tersebut dimungkinkan terjadi, karena baik hadits maupun para ulama tidak pernah membuat batasan tentang masa paling minimal dalam nifas. Yang diatur adalah masa paling lama (athwalu muddah) nifas, yaitu 40 hari. Sehingga jika lewat batasan itu, darah yang keluar dihitung darah istihadah.
(Baca: Masa Nifas Bedah Caesar dan Kontroversi Hukum Pre Wedding serta Bank Air Susu Ibu)
“Perempuan-perempuan yang mengalami masa nifas duduk (tidak melakukan ibadah khusus) selama 40 hari atau 40 malam,” begitu sabda Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan al-Daruquthni tentang pembatasan waktu maksimal masa nifas.
“Perempuan yang mengalami keguguran dalam usia berapa pun, tetap dikenai hukum nifas. Adapun jangka waktunya sampai darah yang keluar dari alat vital tersebut berhenti,” tulis almarhum Mu’ammal. Karena dihukumi nifas, maka berlaku pula baginya hukum-hukum yang berkaitan dengan nifas, yaitu dilarang berhubungan suami istri, berpuasa, shalat dan tawaf.
Barulah setelah darah berhenti, baru diperbolehkan untuk berhubungan suami istri, berpuasa, shalat dan tawaf. (kholid)