PWMU.CO – Ethical clearance dalam penelitian menjadi bahasan Seminar Internasional Academic Research yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) di Hall Sang Pencerah, Senin (17/7/2023).
Kode etik profesi bukan hanya monopoli dokter, wartawan, dosen, guru dan profesi lain. Bahkan pelaksanaan penelitian dengan subjek manusia dan hewan juga memperhatikan kode etik.
Demikian kata Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik Nadhiratul Laily SPsi MPsi PhD Psikolog dalam sambutan seminar untuk meningkatkan kualitas penelitian dosen dan mahasiswa sehingga dapat dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi.
Saat ini, paparnya, penelitian yang harus melalui proses lolos Komite Etik dalam naungan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) adalah penelitian di bidang kesehatan.
”Hal ini disebabkan subjek atau objek penelitian tersebut adakah makhluk hidup baik hewan atau manusia,” papar wanita asal Lamongan ini.
Selain itu, semua bidang dalam penelitian yang dilakukan civitas akademika UMG harus lolos ethical clearance terlebih dahulu.
Senada dengan hal tersebut, Direktur DPPM Dr Sukaris MSM siap untuk mengimplementasikan etik penelitian pada penelitian-penelitian yang relevan dengan bidang keilmuan untuk meningkatkan kinerja penelitian, pengabdian dan publikasi sehingga dapat masuk pada kluster sepuluh besar Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah seluruh Indonesia.
Sementara, Ketua Komite Etik UMG Dr Wiwik Widiyawati SKep Ns MM MKes menyatakan, komisi etik yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor beranggotakan dosen yang sudah memiliki sertifikat pelatihan etik dasar lanjut.
”Komisi etik UMG juga menerima ethical clearance bagi civitas akademik di luar Universitas Muhammadiyah Gresik,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputy Chair person For Human Ethics University Pendidikan Sultan Idris Malaysia Associate Prof. Dr RER NAT Nurul Ain Hidayah binti Abas menyampaikan, penelitian yang dilakukan kepada manusia wajib untuk dilakukan etik penelitian dengan intervensi.
”Penelitian ini meliputi perlakukan pengambilan darah manusia atau wawancara responden dengan tujuan perlindungan subjek atau objek penelitian,” jelasnya.
Ethical clearance, katanya, bukan hanya untuk penelitian yang subjeknya manusia tapi juga pada makhluk hidup lain seperti hewan. (*)
Penulis Aries Kurniawan Editor Sugeng Purwanto