Candanya adalah Serius
Sebagaimana dalam hadits di atas, ada tiga hal yang serius dan candanya adalah serius. Dalam hal ini tidak diperkenankan setiap hamba untuk mengucapkannya walaupun sekadar dianggap sebagai candaan.
Candaanya saja dianggap serius, sudah tentu seriusnya adalah pasti serius atau sungguh-sungguh. Dengan demikian jika ucapan itu telah tersampaikan dengan kalimat yang jelas, maka jatuhlah hukum atasnnya. Tiga hal itu adalah nikah, thalak, dan rujuk.
Pertama, nikah dalam hal ini adalah akad nikah. Akad nikah dalam agama dinilai sebagai ucapan yang sakral atau suatu perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidhan) baik dilakukan dengan serius ataupun bercanda. Bagaimana dengan pemain sandiwara atau sinetron yang memerankan peran akad nikah? maka hal itu sama saja, jangan sampai mengarah pada kalimat yang sharih atau jelas antara nama laki-laki dan perempuannya.
Nikah sebagai bagian dari ibadah kepada Allah, yang menjadikan suatu aktivitas yang awalnya diharamkan berbalik menjadi aktifitas yang bernilai pahala yang sangat besar. Oleh karena itu nikah ini disebut sebagai nisfuddin atau separuhnya agama. Disebut demikian karena dominasi nafsu manusia relatif lebih mudah dikendalikan ketika manusia sudah memiliki pasangan hidup yang syah.
Berbagai permasalahan dan kerumitan kehidupan akan dapat teratasi dengan baik karena jalinan hubungan antara dua manusia lawan jenis ini. Intinya pada adanya komunikasi intensif, terbuka, dan bahkan vulgar antara keduanya untuk mencapai kesamaan visi dan misi ke depan yang saling mendukung dan menguatkan, seiring dan seirama.
Baca sambungan di halaman 3: Talak