PWMU.CO – Abdul Mu’ti mengusulkan Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka diganti dengan UU tentang Kepanduan Nasional.
Hal itu dia sampaikan saat membuka Muktamar Ke-4 Hizbul Wathan di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kamis (27/7/2023).
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd mengajak pada semua Pandu Hizbul Wathan untuk lebih percaya diri. Menurutnya, Pandu Hizbul Wathan harus tampil sebagai generasi muda yang mentes(berkualitas), yang unggul, memiliki kekuatan dan kelebihan, karena merekalah generasi yang menentukan arah perjalanan bangsa di masa yang akan mendatang.
“Karena itu, berbagai hal yang menjadi kendala bagi pengembangan Pandu Hizbul Wathan marilah kita jawab dengan prestasi. Marilah kita jawab dengan langkah penuh optimisme,” tegasnya.
Prof Mu’ti juga mengajak Pandu HW, jangan takut dan jangan khwatir. Teruskan melangkah dengan keunggulan dan prestasi dengan manfaat yang bisa dirasakan oleh semua kalangan.
Baca sambungan di halaman 2: Usul UU Kepanduan Nasional