Usul UU Kepanduan Nasional
Dia mengatakan, di antara kekhawatiran itu, karena eksistensi Hizbul Wathan belum terwadai dalam Undang-Undang Pramuka. “Kita akan mengajukan perubahan terhadap undang-undang itu karena bersifat diskriminatif, sebab nama Hizbul Wathan hanya disebut dalam penjelasan salah satu pasal tentang jenis kepanduan khusus,” ujarnya.
“Ini mumpung hadir Prof Zainuddin Maliki, anggota DPR RI Komisi X. Kita ingin menuntut HW, agar Undang-Undang Pramuka bisa diganti nama undang-undang itu sebagai Undang-Undang Kepanduan Nasional,” usulnya disambut tepuk tangan seluruh muktamirin.
Dengan nama Undang-Undang Kepanduan Nasional di dalamnya mencakup semua kepanduan di Indonesia. Apapun latar belakang organisasinya merasa memiliki dan mendapat perhatian yang luas oleh penyelenggara negara.
“Kami tidak anti dengan Pramuka, tapi kami ingin eksistensi semua kepanduan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kepanduan Nasional, yang memilik peranan penting dalam membangun generasi yang hebat, generasi yang berakhlakul karimah dan generasi yang cita tanah air dan bangsa,” harapnya. (*)
Penulis Muhammad Syaifudin Zuhri Editor Mohammad Nurfatoni