PWMU.CO – Anggota DPR RI Prof Dr Zainuddin Maliki MSi hadir pada pembukaan Muktamar Ke-4 Hizbul Wathan (HW) yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kamis-Sabtu (27-29/7/2023)
Anggota Komisi X dari Fraksi PAN itu berharap Muktamar HW kali ini bisa merumuskan masukan terhadap rencana DPR RI. Yakni mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dia berharap muktamar bisa memasukkan usul agar keberadaan Hizbul Wathan dalam undang-undang lebih kuat. Tidak hanya dimasukkan dalam pasal peralihan. Menurutnya, dengan penguatan status HW dalam undang-undang maka pemerintah wajib memberikan perhatian yang sama dengan Pramuka.
Legislator dari Daerah Pemilihan X Jawa Timur Lamongan Gresik ini beralasan untuk menguatkan keberadaan Hizbul Wathan dalam undang-undang punya alasan kuat. Kepanduan Hizbul Wathan sudah ada sejak tahun 1918 yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan.
“Jenderal Soedirman, Bapak TNI juga lahir dari Kepanduan Hizbul Wathan. Dalam perkembangan selanjutnya, HW menjadi organisasi otonom di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah yang tanpa mengenal lelah berkhidmat demi Indonesia berkemajuan,” ungkapnya.
Baca sambungan di halaman 2: Kiprah Hizbul Wathan Terbukti