Poligami, Islam Jadi Tertuduh oleh Linda A. Zaini, penulis buku parenting, mahasiswa Magister Ilmu Agama Islam Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
PWMU.CO – Berbicara tentang poligami, bersiaplah terjadi kontroversi. Identik yang melekat adalah agama Islam. Sebagian mereka menuding Islam yang membawa ajaran pernikahan poligami.
Padahal mari kita tengok sejarah poligami sebelum Islam turun. Sebelum Rasulullah Muhammad saw diangkat menjadi nabi.
Pernikahan poligami telah biasa dilakukan. Suami punya istri lagi dan lagi itu adalah kebiasaan yang telah dilakukan bangsa mana pun sebelum Islam hadir di muka bumi ini.
Jumlah istri yang tidak dibatasi, lebih dari jumlah yang telah diatur dalam Islam. Para lelaki biasa membawa istri baru, atau menikah lagi tanpa perlu izin kepada istrinya. Di zaman itu sudah bagus bila lelaki membawa perempuan dalam ikatan pernikahan.
Dari sini dapat dianalisis, bahwa Rasulullah tidak izin ketika menikah lagi kepada istri yang lain, dan pulang membawa istri baru. Hal demikian adalah kelaziman. Jadi kondisi ini sudah biasa, jamak dilakukan oleh masyarakat pada zaman itu, bukan Nabi yang mengajarkan.
Tetapi sekarang pernyataan bahwa poligami itu tidak perlu izin seolah jadi rukun, padahal bisa jadi oknum yang melakukan demikian hanya untuk melancarkan misi poligaminya saja.
Bila hal tersebut dilakukan sekarang, di mana masyarakat telah terbiasa sedari kecil dengan sosok orangtua hanyalah sepasang, tiba-tiba jadi bertambah, maka wajar terjadi penolakan. Karena hal demikian dinamakan melawan kebiasaan.
Sebab kondisi saat ini, poligami bukan menjadi kelaziman. Jadi para dai tidak perlu melakukan imbauan, ajakan kepada masyarakat seolah poligami adalah kemestian, seperti kebanggaan, apalagi pernyataan dangkal yang mengatakan: lelaki yang tidak bisa poligami berarti sosok pemimpin yang lemah dalam keluarganya.
Kalaulah Nabi hidup di zaman ini, apa mungkin dengan keluhuran adabnya yang tinggi, sosok yang lembut hati, akan melakukan pernikahan berikutnya tanpa izin, dan tanpa mengondisikan dengan cara yang makruf kepada istri-istrinya?
Mengatur
Mari kita simak jurnal penelitian tentang pernikahan poligami berjudul Konsep Poligami dalam Hukum Islam oleh Hariyanti. bahwa perkawinan poligami telah ada jauh sebelum datangnya Rasulullah. Jadi tidak benar bahwa konsep perkawinan poligami lahir dari hukum Islam.
Yang benar adalah Islam mengatur ulang aturan poligami yang sudah terbiasa dan berlangsung berabad-abad dalam peradaban manusia.
Dr Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengatakan, Islam tidak memperkenalkan poligami, tapi al-Quran mengatur poligami. Jadi al-Quran tidak mengintroduksi lembaga poligami karena lembaga poligami sudah ada ribuan tahun sebelum Islam. Sehingga ketika Islam datang adalah mengatur.
Dari sini kita dapat mengetahui, Islam hadir justru menata keadaan yang kacau dalam menjalankan pernikahan poligami. Hukum Islam memberikan landasan yang kuat untuk mengatur serta membatasi keburukan dan mudharat yang terdapat dalam masyarakat yang melakukan poligami, dengan tujuan memelihara hak-hak wanita, memelihara kemuliaan yang dahulu terabaikan karena poligami tanpa ikatan dan batasan jumlahnya.
Islam mengatur jumlah batas maksimal 4 istri tentu telah berdasarkan apa yang telah Rasulullah lakukan dalam pernikahan poligami, telah ditimbang dan ditakar bahwa batas manusia biasa untuk mampu adil hanyalah maksimal 4 istri saja. Itupun bila mau berpoligami.
Para ulama pun mengatur ketentuan yang sangat detail dengan kondisi bersyarat bagi mereka yang ingin menikahi lebih dari satu istri.
Aturan negara mensyaratkan ada persetujuan istri yang ditetapkan dalam sidang pengadilan. Syarat ini adalah perlindungan terhadap hak istri dan anak-anak.
Ayat yang sering dipakai sebagai dasar berpoligami sesungguhnya diturunkan untuk mengatur poligami, bukan sebagai imbauan untuk melakukan pernikahan poligami.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ، فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.”( An-Nisa ayat 3)
Jadi ayat itu bukan menyarankan berpoligami. Namun Islam mengatur poligami yang tak terbatas dibatasi empat. Bahkan disarankan satu saja kalau tak bisa berbuat adil.
Islam adalah rahmatan lil alamin termasuk memberikan rahmat bagi perempuan. Islam adalah harapan kaum perempuan dalam mendapatkan kehormatan dan keadilan.
Editor Sugeng Purwanto