PWMU.CO – Masalah bid’ah menjadi ulasan Sarasehan Budaya yang diadakan Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang di Gedung Dakwah Jl. Gajayana, Sabtu (12/8/2023).
Hadir sebagai pembicara dosen Universitas Muhammadiyah Malang Dr Nurbani Yusuf, Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya PP Muhammadiyah Kiai Cepu alias Kusen PhD, dan Ketua LSBO Kota Malang Yusri Fajar.
Dalam paparannya Nurbani Yusuf menyampaikan masalah bid’ah selalu muncul karena tuntasnya definisi. Terkadang memaknai sesuatu terlalu sempit kemudian menganggap penafsirannya terhadap definisi tersebut adalah yang paling betul.
”Kita ambil contoh masalah bid’ah yang dimaknai mengada-adakan sesuatu yang baru dan yang tidak ada contoh langsung dari Rasulullah tentu perlu kita pilah mana itu ibadah mahdah dan ghairu mahdah,” katanya.
”Dan kita sepakat wilayah bid’ah ada pada ibadah mahdah,” sambungnya.
Bilamana ada saudara kita yang melakukan sesuatu di luar ibadah mahdah, kata Nurbani, missal selamatan 7 harian, 40 harian lantas kita langsung hukumi itu bid’ah maka perlu kita buka kembali definisi bid’ah itu,” ujar Nurbani yang juga wakil ketua PDM Kota Batu.
Bila kita ingin memajukan peradaban yang sesuai dengan tema sarsehan Ini, maka perlu tuntas dalam hal definisi untuk mengambil sikap.
Pendapat senada disampaikan Kiai Cepu. Dia mencontohkan hukum diharamkannya rokok. Saat ini fatwa tarjih menyatakan rokok haram. Namun suatu saat akan bisa berbeda lagi hukumnya karena dalam manhaj tarjih salah satu prinsipnya adalah terbuka.
“Sehingga terbuka peluang bilamana ke depan terdapat dalil atau nash lain yang lebihkuat maka bisa kembali ke makruh atau yang lainnya,” tuturnya.
Dia menukil kaidah fiqih bahwa
مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib.
Dia mengambil contoh berpakaian saat shalat. Shalat adalah wajib dan perlu menutup aurat untuk menjadi sempurna maka hukum memakai pakaian menjadi wajib.
”Pakaian adalah produk dari budaya, maka budaya tidak bisa dilepaskan dari agama,” ujarnya.
Artinya pakaian untuk shalat prinsipnya menutup aurat sesuai yang disyariatkan. Soal model seperti ghamis, pakaian, jas, baju koko, surjan, surban, blangkon, kopiah, kerudung, jilbab adalah produk budaya yang banyak ragamnya.
Penulis Hasan Albana Editor Sugeng Purwanto