Penjelasan dan Kesimpulan
Semua kodifikator di atas meriwayatkan hadits dari Syarik dari Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari Wail bin Hujr. Syarik bukan perawi pokok dalam Shahih Muslim, melainkan hanya dalam mutabaat.
Dia perawi lemah dan dalam hal ini dia juga menyendiri (tidak ditemukan kesaksian periwayatan), dengan demikian status hadits ini dhaif (lemah). Maka penilaian Hakim bahwa hadits ini sesuai dengan persyaratan Muslim dan disepakati oleh Dzahabi perlu ditinjau kembali.
Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka Majelis Tarjih memberikan tuntunan mengenai hal tersebut di atas, sebagaimana tersebut dalam buku Himpunan Putusan Tarjih cetakan ke-3 halaman 77 dan 78.
Mengenal rukuk, dalam buku tersebut dikatakan: Kemudian angkatlah kedua belah tanganmu seperti dalam takbir ihram, lalu rukuklah dengan bertakbir seraya melempangkan (meratakan) punggungmu dengan lehermu, memegang kedua lutut dengan dua belah tanganmu.
Mengenai sujud, dalam buku tersebut dikatakan: Lalu sujudlah dengan bertakbir, letakkan kedua lututmu dan jari kakimu di atas tanah, lalu kedua tanganmu, kemudian dahi dan hidungmu dengan menghadapkan ujung jari kakimu ke arah kiblat serta merenggangkan tanganmu dari kedua lambungmu dengan mengangkat sikumu.
Demikianlah penjelasan yang dapat kami berikan pada kesempatan ini. Semoga dapat memenuhi harapan Anda dan semoga bermanfaat bagi kita semua. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni