Aktivis IMM Tolak Tambang Emas Trenggalek 

Orasi Aktivis IMM Trenggalek Adiema Rahmandani (istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Aktivis IMM tolak tambang emas di Trenggalek, Kamis (24/08/2023). Adiema Rahmadani, Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Trenggalek, menyatakan, “Warga Trenggalek dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas tambang emas di kabupaten Trenggalek!” 

Diema lantas mengungkap alasannya. “Karena hal ini menjadikan kerusakan terhadap lingkungan alam khususnya di Kabupaten Trenggalek yang notabene masyarakat bekerja di ladang dan berdampingan dengan alam,” terangnya. 

Apapun alasannya, lanjut Diema, masyarakat Trenggalek yang dibantu para aktivis organisasi mahasiswa dan lainnya tetap menyuarakan hak dalam menolak tambang emas yang terdapat di Trenggalek. 

Pasalnya, dua pekan terakhir ramai aktivitas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Dusun Buluroto, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek. “Kegiatan itu dilakukan oleh saudara Franky Siregar dan saudara Haris. Mereka adalah pekerja eksternal yang mendapat tugas dari PT SMN untuk melakukan kegiatan ekplorasi lanjutan terkait dengan tambang emas di Kabupaten Trenggalek,” jelasnya. 

Kata Diema, Frenky dan Haris ialah Ahli Geologi yang sedang mapping di area konsesi tambang tersebut. “Terlihat mereka juga mengambil bebatuan untuk dilakukan penelitian lebih mendalam,” ujarnya. 

Baca sambungan di halaman 2: Tak Ada Surat Izin 

Aktivis IMM tolak tambang emas Trenggalek mencari informasi di lokasi  (istimewa/PWMU.CO)

Tak Ada Surat Izin 

Yang meresahkan masyarakat itu tidak ada kejelasan informasi. “Bahkan surat resmi yang berkaitan dengan adanya aktivitas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika pun ada, seluruh warga akan menolak dengan tegas,” imbuhnya. 

PT SMN saat ini juga tidak mempunyai surat Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengeksplorasi kawasan hutan di Kabupaten Trenggalek. Hal ini tidak sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999, Pasal 38 Ayat 3: 

“Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan memalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.” 

Melihat pasal ini, menurutnya, aktivitas ekplorasi PT SMN termasuk aktivitas ilegal, tanpa batas, dan meresahkan. Diema pun menegaskan, “Seluruh kader Muhammadiyah dari para mahasiswa yang terkumpul dalam naungan IMM Trenggalek menganggap kegiatan yang dilakukan PT SMN ini adalah kegiatan ilegal.” 

Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT SMN telah kedaluwarsa. “Hal ini telah dikonfirmasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 24 Juli 2023. Begitu pun PT SMN untuk kegiatan ini juga tidak mendapatkan perizinan resmi dari Bupati Trenggalek,” tambahnya. 

Baca sambungan di halaman 3: Tegas Menolak 

Surat penolakan IMM

Tegas Menolak 

Adiema dan seluruh kader IMM Trenggalek, Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Trenggalek, dan seluruh aktivis lingkungan, organisasi di Kabupaten Trenggalek mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk tegas menolak segala bentuk aktivitas PT SMN. “Bersama antek-anteknya yang ingin merusak hutan dan alam di Kabupaten Trenggalek yang asri ini,” imbuhnya. 

Dia juga menegaskan dan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk tetap waspada terhadap aktivitas PT SMN. “Dan tetap menjaga hutan alam lingkungan di Kabupaten Trenggalek agar tetap asri dan terjaga dengan baik dari tangan-tangan jahil yang hanya menguasai perutnya sendiri,” tuturnya. 

“Kami tidak butuh tambang emas! Kami masyarakat Kabupaten Trenggalek sudah cukup dengan alam kami yang indah dan asri. Tambang emas hanya akan merusak hutan dan alam kami, merusak sumber-sumber mata air kami, merusak kesehatan serta moral masyarakat Kabupaten Trenggalek khususnya,” tutupnya. (*) 

Penulis Rizka Ayu Fitrianingsih Editor Mohammad Nurfatoni/SN

Exit mobile version