Jatah Tambang untuk Ormas, Muhammadiyah: Tidak Tergesa dan Akan Mengukur Diri

Abdul Mu'ti

Tanggal 28 Juni
Abdul Mu’ti

PWMU.CO — Keputusan pemerintah yang memberikan tambang untuk ormas keagamaan ditanggapi Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Prof Abdul Mu’ti

mengatakan Muhammadiyah akan mengkaji terlebih dahulu dari berbagai aspek.

“Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima, semuanya akan dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh,” kata Prof Mu’ti melalui pesan tertulis yang diterima PWMU.CO, Selasa (11/6/2024)

Prof Mu’ti, sapaan akrabnya, akan melihat maslahat dan mudharatnya. “Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” tambahnya.

Sebelumnya Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah membuat surat berisi Legal Opinion seputar izin pertambangan untuk organisasi masyarakat. Dalam surat tertanggal 11 Mei 2024 yang ditujukan kepada PP Muhammadiyah yang didapatkan PWMU.CO, Majelis Hukum dan HAM menyimpulkan jika Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas.

Kesimpulan lainnya yakni pemberian WIUP mineral logam dan batu bara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba. Pemberian WIUP tersebut juga dinilai merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Untuk itu, dalam kesimpulan selanjutnya, Majelis Hukum dan HAM meminta agar PP Muhammadiyah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati berkenaan dengan tawaran pengelolaan tambang mengingat Perpres 70 TAhun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.

Sejumlah ormas agama telah memberikan respons terhadap kebijakan Jokowi itu berkaitan dengan pengelolaan tambang. Beberapa ormas agama sudah ada yang menyatakan sikapnya untuk menolak dan menerima. Sementara lainnya masih mengkaji hal tersebut.

Penulis Wildan Nanda Editor Teguh Imami

Exit mobile version