PWMU.CO – MK perbolehkan parpol kampanye di tempat pendidikan. Pakar hukum Umsida memberi tanggapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik (Parpol) melakukan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, Dosen Program studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut memberikan tanggapan terhadap Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun isi dari pasal tersebut yang sudah diubah yakni, “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Dr Rifqi, sapaan akrabnya, mengatakan Putusan MK tersebut sejatinya hanya berusaha untuk memperbaiki struktur norma dari Pasal 280 Ayat (1) dan tidak mengubah substansi larangan kampanye yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rumusan yang lama.
Kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah, dan tempat pendidikan tetap dilarang. Putusan tersebut bahkan mempertajam larangan kampanye di tempat ibadah dengan tidak memberi ruang untuk adanya pengecualian.
“Sikap berhukum MK menurut saya secara substansial dapat diterima. Keputusan merestui kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan didasarkan pada pandangan bahwa kebijakan terkait dengan teknis kampanye merupakan open legal policy. Dalam hal ini, pemerintah dan legislatif memiliki keleluasaan untuk mengaturnya, sepanjang tidak melanggar prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM,” ucapnya, Selasa (29/8/2023).
Karena saat ini, sambung Dr Rifqi, kampanye harus dilihat sebagai instrumen untuk membangun kesadaran politik pemilih tentang siapa yang pantas dia pilih. Dan kampanye yang mampu membangun kesadaran politik yang baik adalah kampanye yang dilakukan secara etik dan dialektik, bukan kampanye yang bersifat manipulatif dan hegemonik.
Terkait pengecualian larangan kampanye pada tempat pendidikan, dalam perspektif negara hukum demokrasi terdapat beberapa kondisi yang menjadikan putusan ini tepat, Dr Rifqi menjelaskan alasannya.
Baca sambungan di halaman 2: Tempat Pendidikan Ruang Publik