PWMU.CO – Soal judi online pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Mochammad Tanzil Multazam SH MKn bersuara.
“Sebetulnya isu judi online ini sudah cukup lama jika mengacu pada term judi online-nya. Karena sejak ada internet ditambah dengan sosial media, muncul permainan permainan online yang melibatkan transaksi keuangan berhadiah, yang sifatnya peruntungan belaka,” ucapnya, Senin (4/9/2023).
Saat ini, lanjut Azzam, sebetulnya polisi dan Kominfo sudah cukup aktif untuk melakukan penutupan website atau memblokir permainan online yang diduga sebagai judi, berbasis pada aduan masyarakat atau penyelidikan. Namun peristiwa ini tidak bisa selesai hanya dari aktivitas represif aparatur penegak hukum.
Menurutnya, perlu juga ada upaya preventif berupa edukasi yang gencar kepada masyarakat agar tidak terjebak pada investasi abal-abal atau bahkan yang menjurus perjudian. Karena jika hal itu berupa perjudian, pihak yang bermain juga bisa didakwa sebagai pelaku pidana perjudian. Meskipun semisal dia sudah menderita kerugian.
“Judi online ini bisa disebabkan oleh faktor hobi dan ekonomi. Oleh karena itu, judi online tak hanya memakan korban dari kalangan tertentu saja. Hal tersebut masih bisa dicegah dengan cara menanamkan edukasi yang melibatkan lembaga pendidikan, maupun organisasi kemasyarakatan lintas sektoral untuk bergerak minimal pada anggotanya masing-masing,” kata Azzam.
Semakin maraknya judi online diakibatkan karena banyaknya website yang menyebarkan atau menaruh tautan iklan perjudian. Untuk menanggulangi munculnya iklan judi online tersebut, pemerintah membuat aturan penegakan hukum yakni UU No. 11 tahun 2008 yakni pada Pasal 27 Ayat (2) menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki “muatan perjudian”.
Terkait tindakan pidana kasus judi online ini juga telah tertulis pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang ancaman hukuman yang mengatur pidana perjudian yang substansinya bahwa “Barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda paling banyak sebesar Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang. Yang dimaksud dengan “izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Baca sambungan di halaman 2: Gandeng Google