Gandeng Google
Munculnya iklan perjudian pada website, lanjutnya, bisa saja terjadi apalagi jika iklan tersebut dalampenayanganya memakai program Google Ads. Iklan tersebut tidak hanya muncul pada website, tetapi bisa juga muncul dari program periklanan media sosial seperti Instagram ads dan Facebook Ads.
Dia menegaskan, iklan judi online pada website terjadi ketika penyewa iklan mengikuti dan berpartisipasi dalam program Google ads sebagai pihak penyedia fasilitas iklan dengan berbagai persyaratan seperti membayar biaya promosi dan mengirimkan materi Iklan melalui layanan Google Ads. Kemudian Google Ads bekerja sama dengan pihak yang menampilkan iklan.
“Iklan judi online sudah menjalar sampai ke media sosial. Harusnya pihak Kominfo maupun kepolisian bekerjasama dengan Google untuk menghentikan iklan perjudian online yang beredar di Indonesia,” imbuh kepala Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini.
Dikutip dari penelitiannya yang berjudul Iklan Perjudian pada Website Ditinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebenarnya Google Ads telah mempunyai regulasi dan kebijakan terkait iklan berkategori sensitif, dan pemilik website bisa menolak atau mengizinkan konten kategori sensitif.
Di Indonesia, perjudian jelas dilarang seperti yang tertuang dalam Undang -Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 303 KUHP. Meski begitu masih ada saja Iklan Perjudian yang muncul di beberapa Website seperti situs streaming film bajakan. (*)
Penulis Romadhona S. Editor Mohammad Nurfatoni