Kampanye di Kampus dan Sekolah, Bagus dan Harus, Bagus dan Harus; Oleh Prima Mari Kristanto
PWMU.CO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di lembaga pendidikan disambut antusias kalangan kampus memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di kampus disambut antusias kalangan kampus. FISIP Universitas Indonesia menjadi yang pertama mengundang salah satu bakal calon presiden ke kampus. Anies Baswedan salah satu bakal calon presiden menjadi yang pertama diundang FISIP UI tanggal 29 Agustus 2023.
Di kampus UI gagasan perubahan Anies Baswedan dikuliti sivitas akademik terutama para mahasiswa yang kritis. Dengan lugas dan tangkas Anies menjawab pertanyaan mahasiswa. Selain menjawab serangan mahasiswa, Anies menyinggung fenomena “Konoha dan Wakanda” sebagai bentuk ketakutan menyampaikan pendapat. Dari fenomena tersebut, bakal calon presiden yang diusung partai Nasdem, PKB, dan PKS, serta didukung partai Ummat ini menawarkan kebebasan menyampaikan pendapat.
Menurut Anies, menyampaikan kata kiasan, kata ganti untuk menyamarkan suatu nama tokoh atau tempat bagian dari ketakutan. Kebebasan menyampaikan pendapat bagian dari berkah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Konstitusi UUD 1945 pada pasal 28 menyebutkan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya dilindungi undang-undang”.
Sudah waktunya politik tampil dengan ilmiah, indah bahkan cantik. Sudah terlalu lama bangsa ini disuguhi diksi “kotor” dan narasi jika politik itu “kotor” maka seperti haram bahkan najis di bawa masuk ke lembaga pendidikan dan tempat ibadah. Akibatnya politik bersama sebagian oknum politisinya seperti semakin bangga “menegaskan” jika politik memang harus tampil antik, penuh akrobatik, intrik, kotor dan licik.
Seperti sudah “pakem” tiada kebaikan di partai politik dan para anggota partai politik. Orang baik-baik yang masuk dunia politik kadang dicap ingin “bunuh diri” dengan mempertaruhkan nama baiknya. Banyak pula peristiwa ketika seorang tokoh yang dikenal baik, tidak bermasalah tiba-tiba sering dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dicalonkan sebagai calon presiden, wakil presiden atau posisi strategis lainnya di pemerintahan.
Masyarakat perlu dibiasakan dengan istilah “pemeriksaan”, baik oleh KPK, inspektorat dan lainnya. Seorang tokoh politik diperiksa KPK sebagai hal wajar seperti pemerintahan daerah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau perusahaan swasta diperiksa Akuntan Publik. Pemeriksaan atau audit sebagai prosedur standar dalam budaya profesional.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Kewiraan, Penataran P4 era Orde Baru yang masuk di kurikulum pendidikan bagian dari pendidikan politik. Tetapi pelajaran PPKn masih sebatas teori politik perihal ideologi Pancasila, konstitusi UUD 1945, hak, kedudukan warga negara dan sebagainya.
Dalam tataran praktik di lapangan, teori-teori politik tersebut dijalankan oleh partai-partai politik, bersama instansi pemerintah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri atau ormas. ASN,TNI, Polri, Ormas dan LSM sering disebut penjaga politik kebangsaan, bukan politik praktis. Narasi tersebut tidak salah, tetapi posisi dan peran ASN, TNI, Polri, Ormas, LSM diatur dengan undang-undang yang dihasilkan dari proses politik praktis. Sistem politik di Indonsia sejak Reformasi 1998 dan pemilu 2004, seluruh anggota DPR, DPRD, DPD dipilih melalui pemilu, tidak ada lagi yang diangkat.
Sebelum pemilu 2004 masih terdapat kursi TNI, Polri di DPR, DPRD dan MPR, juga kursi Utusan Daerah, Utusan Golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Sebagian kalangan menginginkan kembali ke UUD 1945 di antaranya mengembalikan kursi TNI, Polri, Utusan Daerah dan Utusan Golongan di DPR/MPR. Usulan ini nyaris mustahil mengingat komposisi DPR/MPR sekarang yang berwenang melakukan amandemen tidak ada yang diangkat, semuanya dipilih langsung.
Dengan diberikannya izin kampanye di lembaga pendidikan barangkali wacana tersebut bisa bergulir secara ilmiah. Para praktisi politik dari partai-partai politik diuji gagasannya oleh para guru, dosen, siswa dan mahasiswa dalam kampanye untuk mendapat dukungan sebagai presiden, wakil presiden dan wakil rakyat.
Tahun 2024 bisa menjadi pintu reformasi jilid II dengan terpilihnya presiden, wakil presiden dan wakil-wakil rakyat yang recommended dari sekolah, pesantren dan kampus. Berikutnya strategi lain untuk mencari massa dengan rapat terbuka, olah raga bersama, doa bersama, menempel stiker, memasang atribut dan lain-lain sekedar menjadi pemanis pesta demokrasi saja. Inti demokrasi yang mengajak partisipasi masyarakat untuk memperbaiki kondisi bangsa hanya bisa dicapai lewat pendidikan politik yang baik dan benar, melibatkan para guru, dosen, kiai, ustadz dan figur pendidik lainnya.
Bagaimana menghasilkan politik yang baik jika pendidikan politik praktis hanya dilakukan para pimpinan partai politik, calon presiden, wakil presiden, calon wakil rakyat dibantu artis film, sinetron, penyanyi sampai pelawak sekedar demi mengumpulkan massa sebanyak-banyaknya. Wallahualambishawab. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni