Kesimpulan
Dari kedua kutipan di atas, kami cenderung berkesimpulan bahwa pada waktu iktidal tidak dengan bersedekap, tetapi tangannya lurus ke bawah, seperti yang kita lakukan selama ini.
Mengenai hadits Wa’il bin Hujr al-Hadlrami yang dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih seperti yang saudara lampirkan yang dikutip dari kitab al-Sunan al-Mahjurah (sunah-sunah yang ditinggalkan), karya Anis bin Ahmad bin Thahir, dapat kami informasikan untuk menjadi wawasan Anda sebagai berikut:
Perkataan وَوَضَعَ كَفَّيْهِ (Nabi saw. meletakkan kedua pergelangan tangannya) tidak jelas menunjukkan kepada bersedekap, tetapi bisa pula dipahami lurus ke bawah. Kalau dimaksudkan meletakkan tangan pada dada (bersedekap), tentu bunyi hadits itu وَوَضَعَ كَفَّيْهِ فِى الصَّدْرِ (Nabi saw meletakkan kedua pergelangan pada dadanya).
Muhammad Nashiruddin Albani dalam bukunya Shifat Shalat Nabi pada halaman 130 memaparkan sebagai berikut:
عَنِ الإِمَامِ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهُ قَالَ: إِنْ شَاءَ؛ أَرْسَلَ يَدَيْهِ بَعْدَ الرَّفْعِ مِنَ الرُّكُوْعِ، وَإِنْ شَاءَ؛ وَضَعَهُمَا (هَذَا مَعْنَى مَا ذَكَرَهُ صَالِحُ ابْنُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ فِي مَسَائِلِهِ (ص: 90) عَنْ أَبِيْهِ) ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَرْفَعْ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِنَّمَا قَالَهُ بِاِجْتِهَادِهِ وَرَأْيِهِ، وَالرَّأْيُ قَدْ يُخْطِئُ
Ahmad berkata: Jika (seseorang) menghendaki tidak sedekap sesudah bangkit dari ruku’, maka ia diperbolehkan dan jika ia menghendaki bersedekap, maka ia juga diperbolehkan.
Seperti itulah yang dipaparkan Shalih bin Ahmad dari bapaknya dalam buku Masail Ahmad halaman 90.
Kemudian Nasiruddin Albani berkomentar: Dalam hal ini Ahmad tidak menisbatkan ucapannya itu kepada Nabi saw., itu hanya dari hasil ijtihadnya sendiri dan agar dimaklumi kadang hasil ijtihad itu keliru.
Hadits Wa’il tersebut terkesan sebagai suatu sunah yang tidak diamalkan oleh kebanyakan ulama, dan kalau kita mengikuti pendapat Ahmad, maka itu tidak mengikat dan tidak bisa memaksa orang yang tidak mengikutinya. Kami masih meragukan kesahihan riwayat tesebut. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni