PWMU.CO – Skripsi bukan syarat kelulusan mahasiswa, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dr Hana Catur Wahyuni ST MT menjelaskan lima alternatif penggantinya.
Skripsi tak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa telah disahkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Anwar Makarim BA MBA sejak Agustus lalu. Peniadaan skripsi bertujuan membuka kesempatan memerdekakan program studi dan mahasiswa membuat karya relevan dengan bidangnya sebagai output perkuliahan.
Umsida pun mengikuti regulasi tersebut. Wakil rektor 1 Umsida menjelaskan penerapannya. “Sejak dua tahun lalu Umsida sudah mempunyai kebijakan untuk mengalihkan skripsi ke bentuk yang lain, seperti artikel, PKM, HaKi dan lainnya yang memunculkan kreativitas dan inovasi mahasiswa,” jelas Hana.
Kebijakan internal Umsida tentang penggantian skripsi dengan karya lain ini tertuang dalam surat keputusan rektor nomor 168/II.3.AU/02.00/I/KEP/IX/2021 yang diperbarui tahun 2023. Namanya SK Penetapan Kegiatan Alternatif Sebagai Pengganti Tesis/Skripsi/Tugas Akhir. Dalam SK tersebut tertulis lima karya yang bisa dijadikan syarat kelulusan mahasiswa sebagai pengganti skripsi dan tesis.
Pengganti Skipsi dan Tesis
Hana lantas memaparkan jenis alternatif pengganti tugas akhir skripsi. Yaitu Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), magang kerja industri, karya monumental/desain monumental/Teknologi Tepat Guna (TTG), penulisan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah atau prosiding ilmiah, dan lomba tingkat nasional atau internasional sesuai keilmuan.
Bagi mahasiswa yang mengambil program magister, sambung Hana, juga bisa mengambil jalur kelulusan selain tesis. Jenis kegiatan alternatif pengganti tugas tesis meliputi karya monumental/desain monumental/Teknologi Tepat Guna (TTG) dan penulisan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah atau prosiding ilmiah.
“Pengalihan skripsi ini bertujuan sebagai jalan mempercepat waktu studi, meningkatkan kualitas lulusan, dan memberikan ruang gerak untuk kreativitas dan inovasi mahasiswa dalam berkarya nyata dengan tetap menjaga kualitas kelulusan tersebut. Umsida juga menerapkan kebijakan ini pada 30 program studi yang tersedia,” sambung dosen teknik industri ini.
Meski kebijakan tersebut sudah diterapkan, namun ada standarisasi bagi mahasiswa yang ingin mengambilnya. “Misal mahasiswa mengambil jalur PKM, maka proposal PKM tersebut harus lolos didanai Dikti. Walau PKM dilakukan secara berkelompok, tapi yang berkesempatan menggunakan PKM sebagai syarat kelulusan adalah ketua kelompok,” terangnya.
Baca sambungan di halaman 2: Karya Monumental