PWMU.CO – Konvensi Antikorupsi yang digelar Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Aula KH. Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, telah berakhir hari ini, (11/6). Acara yang dimulai sejak kemarin itu diikuti secara aktif oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah, Lembaga Kajian Antikorupsi, Ormas, LBH, Tokoh Agama dan Kepala Madrasah Antikorupsi dari seluruh Indonesia.
Konvensi Antikorupsi bertemakan “Integritas dan Produktifitas Kaum Muda untuk Keadilan Sosial” itu menghasilkan 6 rekomendasi. “Rekomendasi ini merupakan upaya menjemput peradaban berkemajuan yang aktikorupsi dan fokus pada agenda-agenda berjamaah lawan korupsi,” jelas Putra Batubara, Direktur Madrasah AntiKorupsi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Rekomendasi pertama adalah antikorupsi harus menjadi lifestyle (gaya hidup) anak muda Milenial. “Pemuda Muhammadiyah berpendapat bahwa untuk melawan budaya korupsi yang sudah akut dibutuhkan gerakan budaya tanding yakni gaya hidup antikorupsi. Gaya hidup ini harus dipopulerkan dikalangan generasi muda. Korupsi “cemen”. Korupsi norak. Jujur gue banget. Jujur adalah gaya anak muda kekinian,” jelas Putra Batubara.
“Tepat 2 bulan lamanya, sejak 11 April – 11 Juni 2017, penegak hukum kita belum menujukkan kemajuan apapun dalam mengungkap pelaku dan otak pelaku teror terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan,” jelas Putra Batubara tentang rekomendasi kedua.
Hal ini, tambah Putra Batubara, kontras dengan kemampuan datasemen khusus antiteror yang dimiliki pihak kepolisian yang mampu mengungkap setiap kasus teror dalam waktu relatif singkat. “Agar fakta-fakta dilapangan tidak hilang karena waktu makanya mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkap fakta-fakta seputar teror terhadap Novel Baswedan. Tim ini terdiri dari stakeholder masyarakat sipil yang akan menyampaikan temuannya kepada presiden untuk diteruskan kepada penegak hukum agar ditindaklanjuti.”
Rekomendasi ketiga terkait dengan kinerja KPK yang telah diberikan kewenangan penuh mengungkap kejahatan luar biasa di Republik ini, sehingga adalah wajar jika KPK bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun. “Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah mendorong KPK agar tidak takut mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus besar kejahatan korupsi seperti E-KTP, Reklamasi Jakarta, Rumah Sakit Sumber Waras dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” tegas Putra Batubara.
Hak Angket terhadap KPK yang digulirkan oleh DPR bermula dari keinginan komisi III DPR RI memutarkan rekaman penyidikan kasus e-KTP, tentu hal ini bukan menjadi tugas dan wewenangan KPK dan sudah masuk kepada teknis penyelidikan di KPK. “Atas dasar ini, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa Pansus Angket DPR RI untuk KPK RI diduga kuat memiliki motiv yang tidak baik. Pansus Angket ini kami tolak agar KPK dapat bekerja maksimal mengungkap siapa saja pelaku dan otak pelaku tindakan korupsi yang dilakukan secara berjamaah ini,” lanjut Putra Batubara tentang rekomendasi keempat.
Rekomendasi kelima, Pemuda Muhammadiyah akan tanyakan terus sejauh mana progres laporan tentang dugaan gratifikasi “uang kerohiman 100 juta” untuk keluarga almarhum Siyono kepada KPK. “Pemuda Muhammadiyah pernah melaporkan kepada KPK terkait “uang kerohiman” 100 juta dari Ibu Suratmi istri Alm Siyono,” jelas Putra Batubara.
Rekomendasi yang terakhir, Pemuda Muhammadiyah mendukung upaya Komisi Yudisial (KY) untuk mereformasi peradilan Indonesia kearah yang lebih baik. “Untuk itu Pemuda Muhammadiyah mendukung disahkannya RUU Jabatan Hakim menjadi UU Jabatan Hakim yang saat ini sedang di bahas oleh DPR RI.”
Dalam kegiatan selama 2 hari itu, turut hadir sebagai narasumber antara lain M. Busyro Muqoddas, Hidayat Nur Wahid, Agus Rahardjo, Mustofa Kamal, Dahnil Anzar Simanjuntak, David Holfman, Farid Wajdi, Almas Sjafrina, Arief Budiman, Pramono U. Tanthowi, Febri Diansyah dan Julius Ibrani. (andik s/iqbal)