Jika Jalan Buntu
Namun, jika jalan telah buntu maka pengadilan tak bisa berbuat apa-apa, kecuali meneruskan keinginan mereka untuk bercerai. Dalam persidangan, masing-masing akan mengetengahkan argumen dengan pembenarnya. Sidang akan memanggil saksi dari masing-masing pihak sebagai pembanding. Hari-hari yang cukup melelahkan akan dilalui.
Masa itulah seseorang sedang mengalami cobaan yang terberat dalam hidupnya. Harta benda bersama akan jadi problem bagaimana cara dan metode membaginya. Belum lagi kalau mempunyai anak yang masih kecil-kecil akan jadi masalah dalam hal pengasuhannya.
Anak-anak yang masih kecil biasanya akan jadi bahan perebutan. Putusan pengadilan didapat dalam waktu yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. Biasanya akan berjalan lama dan cukup melelahkan bagi para pihak yang berseteru.
Pada situasi yang genting dan berat ini, seseorang yang mengalami cobaan terberat dalam kehidupannya diharapkan tidak putus asa sehingga kehilangan kendali diri. Pasrah kepada takdir Ilahi inilah jalan yang barangkali terbaik ditempuh daripada mempertahankan pernikahan yang sudah mencapai klimaks di ujung tanduk.
“Hakim yang adil diharapkan mampu memberi solusi yang terbaik kalau memang pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan.”
Pasrah kepada Ilahi adalah solusi terbaiknya. Sambil mohon petunjuk agar mampu keluar dari kemelut ini dengan menempuh jalan keluar yang terbaik pula.
Biasanya sering orang tidak mudah memuluskan jalan perceraian. Banyak kendala dalam persidangan yang akan muncul di perjalanan, karena masing-masing tidak mudah menerima argumen yang disodorkan. Hanya satu cita-citanya ingin memenangkan putusan agar berpihak pada dirinya. Saling menyalahkan dan mencari peluang yang dapat dijadikan dalil untuk saling menjatuhkan. Seakan sifat asli masing-masing diperlihatkan tanpa ada rasa malu lagi.
Tak jarang terjadi pada kondisi ini orang malah menjauh dari mencari kebenaran, malahan dengan nada ketus kalau perlu berapa pun harganya akan dibayar asal keinginan untuk menghabisi lawannya bisa terpenuhi. Subhanallah, mestinya agama telah memberi jalan terbaik untuk memecahkan masalah yang pelik tersebut.
Gunanya pengadilan digelar adalah ingin mendudukkan masalah pada proporsi sebenarnya. Hakim yang adil diharapkan mampu memberi solusi yang terbaik kalau memang pernikahan sudah tidak mungkin dipertahankan. Dan jalan itu cuma satu: cerai. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni