Risalah Iktidal: Bersedekap atau Irsal? Format Baru Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA; Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim dan Direktur Turats Nabawi, Pusat Studi Hadits.
PWMU.CO – Artikel ini hanya memaparkan sifat iktidal, apakah bersedekap atau irsal? Bahasan berikutnya adalah bacaan sewaktu iktidal, tumakninah, larangan membaca al-Qur’an sewaktu iktidal dan permasalahan lainnya akan dipaparkan secara bertahap. Semoga bermanfaat untuk semua.
Kata Pengantar
انَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّآتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَ نُصَلِّى وَ نُسَلِّمُ عَلَى رَسُوْلِهِ الْكَرِيْمِ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
Di antara kewajiban shalat adalah iktidal. Hal yang banyak ditanyakan masyarakat, sewaktu tegak dari rukuk, apakah posisi tangan disedekapkan atau dilepaskan? Dalam buku empat puluh empat kesalahan dalam shalat hal ini sama sekali tidak dibahas. Karena mempunyai konsekwensi. Jika yang benar adalah sedekap, maka melepaskan tangan adalah salah, atau sebaliknya, jika yang benar melepaskan tangan, maka yang bersedekap adalah salah.
Atau kedua-duanya dianggap benar jika kedua-duanya pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Padahal yang dapat dipahami dari hadits kebenaran itu hanya satu.
Berangkat dari kasus seperti inilah kita ingin mendidik para penulis (mubaligh) agar tidak cepat menyalahkan ijtihad orang lain dan mengklaim hasil ijtihad imamnya sendiri yang benar. Karena suatu hadits bisa benar, namun interpretasi bisa saja berbeda. Lalu hasil ijtihad siapa yang harus dikultuskan?
Dalam kasus ini terdapat dua kelompok di kalangan salafi. Versi pertama adalah sedekap, sedangkan versi kedua adalah melepas tangan.
Akar Masalah
Akar masalah kasus ini karena tidak ditemukan hadits yang spesifik yang menjelaskan bagaimana posisi tangan Nabi SAW ketika iktidal.
Menurut kaidah yang disepakati. Jika dalam satu kasus shalat tidak ditemukan dalil yang spesifik, maka kembali ke hukum asalnya.
Sementara ulama masih berbeda hukum asal shalat itu apa. Ada yang menyatakan sedekap dan ada pula yang mengatakan melepas tangan.
Baca sambungan di halaman 2: Argumentasi