
PWMU.CO – Gandeng Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, SD Muhammadiyah 1 GKB (SD Mugeb) Gresik sosialisasi perundungan.
Sri Yoeni Ambarwati SSos–Pembina bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pengarusutamaan Hak Anak Dinas KBPPPA Gresik–mengupas tema ‘Be a Buddy not a Bully’ di Motivation Day. Siswa kelas III dan IV mengikutinya di lapangan futsal SD Mugeb, Kamis (21/9/2023).
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Nugra Heny Apriliah SPd mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan bantuan Dinas KBPPPA dalam memotivasi siswa untuk menjadi teman yang baik. Heny mengatakan, SD Mugeb bekerja sama dengan KBPPPA sebagai langkah preventif atas maraknya berita perundungan yang kini beredar di media sosial.
Selain itu, Heny mengungkap, “Sebagai salah satu sekolah yang menyandang gelar sekolah ramah anak, maka dipandang perlu bekerja sama dengan Dinas BPPPA untuk mewujudkan peserta didik yang berkarakter anti perundungan.”
“Serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di SD Mugeb,” imbuhnya.
Sebelum ibu yang akrab disapa Ambar itu menerangkan perundungan, dia mengajak siswa tepuk hak anak. Para siswa langsung semangat. Begini tepuknya: “Hak hidup (prok-prok-prok), tumbuh kembang (prok-prok-prok), perlindungan (prok-prok-prok), partisipasi (prok-prok-prok). Yes, yes, yes!”
Nadira Faiza Alya Atmadi kelas IV Isa, Aira Java Queena kelas IV Muhammad Maliq Bramantyo Wardhana, dan Ibrahim Ghazali III Athena langsung semangat mengacungkan tangan saat menjawab tantangan berani memimpin tepuk hak anak di hadapan teman-temannya.
Mereka bertambah semangat saat Ambar menunjukkan tas berisi hadiah-hadiah yang dia bawa. Ambar mengungkap akan memberi kuis berhadiah di akhir sesi.

Perundungan
Ambar memulai pemaparannya dengan menanyakan maksud perundungan. “School bullying atau perundungan di sekolah adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang oleh seseorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakiti,” imbuhnya.
Dia menegaskan, “Ingatlah pelaku bullying bisa mendapat sanksi teguran lisan, tertulis, atau sanksi lainnya berdasarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2015.”
Kemudian menurut UU Nomor 35 tahun 2014, sambung Ambar, perilaku bullying dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah. “UU Nomor 11 tahun 2008, cyberbullying dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal 6 miliar rupiah,” imbuhnya.
Ambar lanjut memaparkan jenis bullying. “Secara fisik yaitu menampar, memukul, menjambak, mencubit, mencakar, dan mengunci seseorang di dalm ruangan, memalak uang atau barang, merebut atau merusak barang,” urai dia.
Adapun perundungan verbal meliputi mengejek, memanggil teman dengan sebutan menghina. “Menghina seaeorang karena berbeda dengan kita itu nggak boleh. Kamu jelek itu temasuk bullying,” contohnya.
Selain itu juga termasuk memanggil tokoh binatang, mengintimidasi, memanggil nama orangtua, dan menyebarkan gosip.
Perundungan sosial, kata Ambar, meliputi melihat dengan ekspresi muka merendahkan, sinis, mendiamkan dengan sengaja, mengucilkan, dan menyuruh-nyuruh. “Diskriminasi, mengatakan kata-kata terkait ras atau agama dengan tujuan menghina. Menghina disabilitas atau cacat yang dimiliki seseorang, menghina seseorang karena berbeda jenis kelamin,” terangnya.
Ambar lanjut menerangkan body shaming, yaitu memanggil gendut, hitam, jelek, dan sebagainya. Terakhir, Cyberbullying. Yaitu perundungan melalui media sosial.

Penyebab Bullying
Di hadapan siswa kelas III dan IV, Ambar mengungkap penyebab bullying. “Pelaku bully seringkali dari eluarga bermasalah, orangtua menghukum anak berlebihan. Atau situasi rumah yang penuh stres, agresi, dan permusuhan. Anak akan mempelajari perilaku bullying ketika mengamati konflik-konflik yang terjadi pada orangtua kemudian menirunya terhadap teman-temannya,” terangnya.
Ternyata penyebab bullying juga bisa berasal dari sekolah. “Bullying berkembang pesat dalam lingkungan sekolah sering memberikan masukan negatif pada siswanya. Misalnya berupa hukuman yang tidak membangun kesadaran siswanya sehingga tidak mengembangkan rasa menghargai dan menghormati antarsesama anggota sekolah,” lanjut Ambar.
Penyebab ketiga dari faktor kelompok sebaya. “Anak-anak ketika berinteraksi dalam sekolah dan dengan teman di sekitar rumah, terkadang bisa juga terdorong untuk melakukan bullying. Beberapa anak melakukan bullying dalam usaha untuk membuktikan bahwa meraka bisa masuk dalam kelompok tertentu, meskipun mereka sendiri tidak nyaman dengan perilaku tersebut,” jelas Ambar.
Selain itu, penyebab perundungan juga berasal dari kondisi lingkungan sosial dan tontonan.
Adapun salah satu cara terbaik agar terhindar dari korban perundungan, kata Ambar, ialah memiliki pertemanan yang sehat dan positif, dekat dengan keluarga, dan bercerita kejadian-kejadian yang dialami.
“Bagaimana menghentikan perundungan di sekitar kita?” tanya Ambar retorik, lalu mengungkap, “Tidak ikut tertawa, tidak menonton dengan antusias!”
“Bila kamu merasa di situasi yang tidak aman, katakan pada pelaku untuk berhenti. Berteriaklah, cari bantuan dari orang yang lebih dewasa,” ajaknya.
Selain itu, gunakan HP untuk mencari bantuan dengan menelepon, kirim chat, dan merekam aksi. Juga tidak menyebarluaskan video atau foto aksi. Kemudian Ambar mengajak untuk mendukung korban. “Ajak teman-teman lain untuk membantumu dan korban,” imbuhnya.
Ambar juga mengajak korban atau saksi mencari bantuan untuk melapor. “Kalau di sekolah bisa ke guru BK atau sahabat yang kamu percaya,” ungkapnya.
Sesi ini ditutup dengan sesi tanya jawab berhadiah. Para siswa laki-laki maupun perempuan pun serentak antusias mengangkat tangan menjawab pertanyaan seputar penjelasan Ambar. (*)
Penulis Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni
Discussion about this post