PWMU.CO – Begini lima tahap pengelolaan keuangan organisasi, seperti yang disampaikan Bendahara PDM Sidoarjo Utomo Sapto Atmojo, Ahad (24/9/23).
Utomo mengatakan, perencanaan keuangan harus betul-betul dilakukan. “Baik rencana pendapatan, penggunaan, dan pertanggungjawaban,” ujarnya dalam Kegiatan Capacity Building Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo di Aula KH Mas Mansyur Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Terpenting, lanjut dia, adalah pencatatan. Hal ini karena uang mudah disalahgunakan. “Banyak organisasi kurang tertib melakukan pencatatan. Padahal dengan pencatatan yang baik akan bisa dilakukan efisiensi,” jelasnya.
Menurut Utomo, sapaannya, kebiasaan organisasi non laba itu terlalu boros. Tidak memikirkan efesiensi. Punya uang langsung belanja. “Padahal pencatatan yang baik bisa mendorong kinerja Persyarikatan,” ungkapnya.
Ciri persyarikatan yang berkembang dengan baik memiliki tata kelola baik. Bisa dilihat, sebuah amal usaha yang besar pasti memiliki tata kelola yang baik. “Bagaimana sebuah amal usaha bisa menjadi besar, kalau tata kelolanya tidak baik?” kata Utomo.
Lima Tahap Proses Pengelolaan Keuangan
Utomo mengatakan, ada lima tahap dalam proses mengelola keuangan organisasi. Pertama, punya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja persyarikatan (RAPBP).
Baik PDM maupun PCM harus punya RAPBP. Hal ini akan menjadi kontrol agar tidak sembarang melakukan pembelanjaan. “RAPBP disesuaikan dengan kondisi PCM. Harus terukur, tidak boleh menggunakan perasaan,” lanjut Utomo. Anggaran yang ada merupakan hasil kerja tim, sehingga menuju akurat.
Kedua, lanjut dia, setiap pengajuan anggaran harus sesuai dengan RAPBP. Harus disetujui dan diputuskan dalam bentuk surat keputusan. Juga harus mengajukan proposal penggunaan anggaran.
“Pengajuan anggaran, harus sesuai RAPBP. Setiap penggunaan berbasis anggaran, base bugetting,” tegas Utomo.
Ketiga, punya kewajiban untuk melakukan pertanggungjawaban. Setiap penggunaan keuangan harus dipertanggungjawabkan. Harus memakai rincian pertanggungjawaban yang valid.
“Misalnya laporan pembuatan pagar. Hanya ada kuitansi pembangunan pagar, tidak ada belanja bahan dan bayar tukang, maka ini tidak sah,” jelasnya.
Keempat, harus ada pencatatan sesuai akuntansi. Sistem pencatatan yang mendukung dan ada staf yang kompeten. “Tidak harus sarjana. Lulusan SMK juga boleh asal bisa pembukuan standar,” lanjut Utomo.
Kelima, adalah laporan keuangan. Laporan keuangan terdiri dari (1) laporan posisi keuangan, (2) laporan aktifitas, (3) laporan arus kas, (4) laporan realisasi anggaran, (5) daftar aset tetap, cek fisik secara berkala.
“Jika kita punya pembukuan dan pencatatan aset yang baik, maka kita bisa bekerja sama dengan pihak dengan mudah. Termasuk dengan perbankan”, pungkasnya. (*)
Penulis Ernam. Editor Darul Setiawan.