Enam Syarat Terwujudnya Politik Perempuan
Dia menjelaskan, pemilu dan gerakan mendorong keterwakilan politik perempuan akan benar-benar dapat diwujudkan apabila memenuhi enam syarat. “Pertama, tersedia kerangka hukum pemilu yang demokratis. Kedua, penyelenggaraan pemilu yang independen dan kredibel,” jelasnya.
Ketiga, kontestan pemilu yang kompetitif, bersaing adil dan setara. Keempat adanya penegakan hukum pemilu yang efektif fdan berkeadilan.
Kelima pentingnya birokrasi dan aparat keamanan yang netral dan profesional. Keenam, adanya pemilih yang berdaya dan terinformasi baik (well informed voters), yang mampu membuat keputusan secara bermakna.
Titi mengingatkan kepada para calon legislatif untuk menguasai bagaimana mengelola basis massa, branding personal, dan pemanfaatan media sosial.
Dia menutup sesi kelasnya dengan mengungkapkan penghargaan dan kesiapannya membersamai para politisi perempuan Aisyiyah yang sedang berjuang dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Saya sangat menghargai dan menghormati para perempuan politik yang siap bersaing di Pemilu 2024. Saya siap membersamai sesuai kapasitas keilmuan yang sedikit saya kuasai. Anda hebat, sudah menginspirasi dan memberi semangat pada perempuan untuk membuat perubahan lewat jalur politik dengan visi perempuan berkemajuan yang dibawa oleh Persyarikatan,” ujarnya.
Kelas Politik Perempuan merupakan sinergi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Aisyiyah (LPPA) PWA Jatim sebagai leading sector dengan Majelis Pembinaan Kader (MPK) PWA Jawa Timur, Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Jatim, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, dan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (*)
Penulis Nurul Hidayah Editor Mohammad Nurfatoni