Dissenting Opinion
Sikap Kokam DIY yang tidak hadir pada Apel Akbar tersebut perlu dihargai sebagai ‘dissenting opinion’ atau sikap yang berbeda terhadap suatu isu kebangsaan yang ‘abu-abu’, dan perlu dihargai sebagaimana sikap Kokam Solo Raya.
Pernyataan Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY Arif Jamali pada harianjogja.com Senin 2 Oktober 2023 menjelaskan penyebab utama pembekuan tersebut adalah kesalahpahaman komunikasi saja. “Secara detail kurang tahu, tetapi sepertinya hanya miskomunikasi. Sudah kami koordinasikan, ini bagian dari dinamika organisasi, akan dimusyawarahkan bersama,” jelasnya.
Masalah dan konflik organisasi bagian dari dinamika organisasi itu sendiri. Menjadikan masalah dan konflik sebagai ibrah atau fitnah bahkan memecah belah tergantung kedewasaan dari perangkat organisasi termasuk personil manusia di dalamnya.
“Dalam hierarki organisasi Kokam, kedudukannya sebagai organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah tidak bisa lepas dari kaidah Persyarikatan secara umum.”
Perangkat organisasi meliputi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, struktur organisasi, garis perintah, juga standar operating procedures (SOP). Atas tindakan atau kegiatan yang belum pernah diatur dalam perangkat organisasi tidak bisa disebut sebagai suatu kesalahan atau pelanggaran disiplin dan sejenisnya.
Dalam hierarki organisasi Kokam, kedudukannya sebagai organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah tidak bisa lepas dari kaidah Persyarikatan secara umum, termasuk dalam menyelesaikan konflik organisasi, juga perbedaan pendapat yang terjadi.
Ada anggapan oleh sebagian anggota Kokam (maaf jika salah) jika Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah adalah Panglima Tertinggi Kokam. Apakah dengan anggapan ini kemudian Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melalui surat tertanggal 29 September 2023 berhak membekukan Kokam DIY? Bagaimana Kokam memandang kedudukan pimpinan pusat, wilayah, daerah, cabang, dan ranting Muhammadiyah yang ikut merawat keberadaan Kokam?
Baca sambungan di halaman 3: Kokam Milik Semua