PWMU.CO – Kongres Ulama Perempuan Indonesia mengadakan halaqah ilmiah di Aula GKB IV Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (7/10/2023).
Acara ini kerja sama Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) UMM, The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Ini realisasi program KUPI Goes to Campus and Pesantren 2023.
Halaqah ilmiah bertajuk Diseminasi Fatwa KUPI tentang Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan dan Keselamatan Perempuan.
Acara ini bertujuan mendukung penerjemahan dan diseminasi pengetahuan serta inisiasi Perguruan Tinggi dan Pesantren untuk memopulerkan hasil musyawarah keagamaan KUPI-2 dalam pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan.
Halaqah dihadiri dan dibuka oleh Kaprodi HKI UMM, M. Arif Zuhri Lc MHI dan Wakil Dekan II FAI UMM, Dr Saiful Amin MPd.
Saiful Amin mengatakan, kita mengenal sifat rububiyah Allah sebagai rabb al alamin. Kita bisa menjadi bagian dari muslim yang turut menginternalisasikan sifat-sifat pemeliharaan Allah dalam menjaga lingkungan agar alam ini tetap terjaga sebagaimana fitrahnya.
Hadir sebagai narasumber Nyai Lailatul Fithriyah Azzakiyah MPd, anggota Majelis Musyawarah KUPI. Dia menyampaikan sekilas tentang Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hasil kongres KUPI dan metodologi yang digunakan dalam melahirkan fatwa.
”Awalnya KUPI ini kegiatan sebuah kongres, lalu berubah menjadi gerakan yang berusaha menghimpun semua individu maupun lembaga yang meyakini nilai-nilai keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan, dengan paradigma dasar keadilan relasi laki-laki dan perempuan,” tutur penggagas metode tahfidh Quran Tematik (TQT) ini.
Laila mengatakan, di KUPI ada istilah perempuan ulama. Mereka adalah perempuan yang memiliki sifat-sifat ulama. Ada juga ulama perempuan, yaitu ulama yang membahas isu-isu perempuan, orangnya bisa laki-laki bisa perempuan.
Narasumber kedua, Idaul Hasanah MHI. Mengutip Yusuf Qardhawi dalam bukunya yang berjudul Ri’ayat al Biah fi Syari’ah mengatakan, menjaga lingkungan sangat penting dan menjadi sarana dalam mewujudkan maqashid syari’ah.
”Rasionalitasnya adalah jika aspek-aspek dalam maqashid tadi rusak, maka eksistensi manusia dalam lingkungan akan ternoda,” jelas Kepala Bagian Pengembangan al Islam dan Kemuhammadiyahan UMM.
Perempuan yang juga aktivis lingkungan ini mengajak mahasiswa untuk merefleksikan aktivitas sehari-hari saat berkendara ke kampus.
”Tahu gak kalau pemakaian kendaraan yang berlebih dapat memicu perubahan iklim tidak sehat?,” tanyanya kepada mahasiswa yang hadir pada acara ini. Serentak para mahasiswa menjawab. ”Yaaa…,” sambil tertawa kecil.
Selain aktivitas berkendara, sampah dapur juga menyumbang limbah terbesar di Indonesia. Menurut proyeksi World Bank, sampah global diperkirakan akan meningkat sebesar 70% pada 2050. Menjadi 3, 40 miliar ton sampah per tahun.
Data lain dari situs website Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia mengungkap, bahwa sampah rumah tangga menduduki peringkat pertama dalam produksi limbah terbesar di Indonesia.
“Pada masyarakat kita, perempuan yang menguasai dan mengatur rumah. Jika para perempuan sadar harapannya bisa mengurangi produksi sampah di rumah,” papar Idaul.
Di akhir sesi acara, pemateri menyampaikan tiga prinsip Islam dalam menjaga lingkungan; larangan tabzir, perintah menjaga kebersihan, dan tuntunan wara’.
Penulis Anny Syukriya Editor Sugeng Purwanto