Dari Kedokteran Umum ke Kedokteran Gigi
Hidayatulloh menerangkan awalnya Umsida berkeinginan untuk membuka Prodi Kedokteran Umum, setelah itu batu Kedokteran Gigi. “Kita juga sudah mengajukan ke Kemendikbud. Namun ternyata saat mengajukan, terdapat regulasi baru yang mana untuk wilayah Jawa, syarat perguruan tinggi yang bisa membuka Prodi Kedokteran Umum harus terakreditasi unggul atau sebanyak 50 persen program studi sudah terakreditasi A atau unggul,” jelasnya.
Karena syarat tersebut belum dimiliki, lanjut dia, maka Umsida tidak bisa melanjutkan proses pembukaan Prodi Kedokteran Umum. Berbeda dengan ketentuan pembukaan Prodi Kedokteran Gigi itu tidak ada perbedaan regulasi di pulau Jawa dan luar Jawa. Syaratnya adalah perguruan tinggi terakreditasi minimal B atau baik sekali.
Oleh karena itu, lanjutnya, Umsida segera berdiskusi dengan Badan Pembina Harian (BPH), Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM), juga pertimbangan saran dan masukan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Dr dr Sukadiono MM yang sudah lebih dulu mempunyai Prodi Kedokteran Umum dan sama-sama sedang mengurus Prodi Kedokteran Gigi.
“Atas dasar itu semua, kita langsung membentuk tim task force pembukaan Prodi Kedokteran Gigi untuk segera menyusun proposal, mencari dosen, dan menyiapkan sarana prassarana, terutama laboratorium. Itu kita kerjakan selama tiga bulanan, lalu kita ajukan ke sistem sambil melengkapi persyaratan laboratorium,” lanjutnya.
Visitasi dan Rekomendasi Pembukaan Kedokteran Gigi
Hidayatulloh menjelaskan, Umsida telah mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, LL Dikti Wilayah VI, dan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Setelah mempersiapkan semua persyaratan, Umsida mengumpulkan berkas ke Sistem Siaga dan akan dinilai oleh evaluator dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Hang Tuah.
Dari penilaian tersebut, terdapat beberapa perbaikan yang harus dilakukan oleh Umsida, seperti kurikulum dan dosen. Setelah itu, berkas diunggah ulang ke Sistem Siaga.
Dosen Magister Pendidikan Islam ini melanjutkan, setelah dinilai oleh evaluator, Kemendikbudristekmenerbitkan surat assessmen lapangan tentang usulan pembukaan prodi.
Maka hadirlah sembilan orang yang melakukan assesmen lapangan dari beberapa unsur. Seperti Kemendikbudritek, Kemenkes, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Indonesia, LAM-PTKes, dan Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek.
Dari asesmen lapangan tersebut, Umsida dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan selanjutnya menunggu diterbitkannya surat keputusan sekitar dua pekan. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni