Beda Biaya Politik dan Money Politics Diungkap di Pengajian Ini

Beda biaya politik
Pengajian politik PCM Bumiaji Kota Batu. (Khoen/PWMU.CO)

PWMU.CO – Beda biaya politik dan money politics dibahas di sela sosialisasi kesadaran berpolitik pada acara pengajian PCM Bumiaji, Kota Batu, Selasa 31/10/2023).

Ngaji politik diselenggarakan PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah) Bumiaji bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu di Masjid Al Azhar Gerdu, Tulungrejo, Bumiaji.

Pembicara juru bicara Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Tamam SH MH. Selama satu jam jamaah pengajian warga Muhammadiyah mendapat informasi Pemilu 2023 dan wawasan politik.

”Bapak ibu, kalau njenengan diundang caleg dan caleg itu memberi uang seratus ribu rupiah, itu bukan money politics. Itu adalah biaya politik. Tapi kalau jumlahnya lebih besar dari itu, itu money politics,” kata Badrut Tamam menjelaskan beda biaya politik dan money politics.

”Ibu-ibu dikasih jilbab, mukena, boleh, terima saja, asal kisaran harganya maksimal senilai seratus ribu itu. Kalau lebih dari itu, pastikan akad pemberiannya. Misalnya, caleg A menyumbang karpet. Tanyakan sumbangan itu atas nama pribadi karena ingin membantu atau karena ingin dipilih. Khawatirnya kalau karena untuk meraup suara, misalnya ndak jadi, karpetnya diminta balik,” lanjutnya.

Warga Muhammadiyah diminta waspada apabila caleg yang minta waktu berkampanye di mushala atau masjid. Mushala, masjid, atau rumah ibadah lain tidak boleh dijadikan sebagai tempat untuk kegiatan kampanye.

”Mushala dan masjid bukan tempatnya untuk berkampanye, jadi takmir wajib menolak, sebab ada aturan yang mengatur larangan tersebut,” kata Badrut Tamam.

Terkait dengan tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, yaitu tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan.

Aturan larangan menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan berkampanye telah diatur dalam pasal 69 ayat (1), huruf h Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dalam Pemilihan Umum.

Badrut Tamam juga menyampaikan pada Pemilu 2024 akan ada lima surat suara yang diterima oleh pemilih. Oleh sebab itu diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam menggunakan surat suara tersebut agar sah.

Jangan Golput

Badrut Tamam berpesan agar warga Muhammadiyah menggunakan hak suara dengan sebaik-baiknya, jangan sampai golput.

”Orang baik harus memilih orang baik. Apabila orang baik tidak memilih, tidak menggunakan hak pilihnya, maka jangan menyesal apabila mendapat pemimpin yang tidak baik. Sebab dengan orang baik tidak memilih yang baik, peluang orang tidak baik memimpin menjadi lebih besar,” katanya.

Golput, menurut dia, berarti tidak bertanggung jawab, berarti memberikan kesempatan pada orang-orang yang tidak baik untuk memimpin negeri ini.

”Kalau kita tidak ingin dipimpin oleh orang yang tidak baik, maka orang baik harus mendukung dan memilih orang-orang yang baik,” lanjutnya.

Badrut Tamam mengingatkan agar menyikapi Pemilu dengan bijak. Jangan hanya karena berbeda pilihan lalu menjadikan jamaah atau warga yang selama ini rukun menjadi bersitegang.

”Jangan hanya karena beda pilihan lalu menjadikan hubungan merenggang. Politik ini hanya sementara, setelah coblosan, mau apa lagi?” kata Badrut Tamam.

Maka, berbeda pilihan itu hal yang wajar dan tidak perlu saling ejek, saling olok karena perbedaan itu. Tidak perlu fanatik terhadap orang atau golongan atau partai tertentu. Tujuan utama berpolitik adalah untuk menjadikan negeri ini lebih baik dengan mendapat pemimpin terbaik.

Sementara Ketua PCM Bumiaji Drs Puriadi mengatakan, pendidikan dan penguatan politik semacam ini perlu dilakukan, sebab masyarakat memang banyak yang belum paham tentang politik. Apalagi beda biaya politik dan money politics.

 Dengan memahami politik, sambung dia, semoga kita bisa berpolitik dengan baik, dapat menggunakan suara dengan baik, dan tidak mudah terpengaruh.

”Kita pastikan paham aturan teknis pemilihan sehingga suara kita sah, dan berimbas pada terpilihnya calon-calon pemimpin yang baik untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

Penulis Khoen Eka  Editor Sugeng Purwanto

Exit mobile version