PWMU.CO – Mengapa Legalitas Masjid Muhammadiyah itu penting? Pertanyaan ini dilontarkan Muhammad Budi Pahlawan SH Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur pada saat Rakorwil LPCRPM di Ballroom Pemerintah Kota Mojokerto, Sabtu (4/11/2023)
Pertanyaan Muhammad Budi Pahlawan dihadapan 142 peserta membuat tanda tanya peserta Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) kaget. Karena mereka merasa sudah aman dan nyaman dengan masjidnya selama ini.
Kemudian dia memaparkan temuan di lapangan. Jika aset belum atas nama persyarikatan, maka kasus Banyuwangi akan terulang lagi.
“Dalam artian kepemilikan dan pengelolaannya diperebutkan lagi,” tegasnya.
Menurutnya, masjid jangan hanya diurus ustadz dan kegiatan masjidnya saja. Tetapi juga perlu diingat mengenai legalitas masjid.
“Legalitas masjid itu penting. Untuk itu surat legalitas masjid perlu dicek untuk diteliti bersama-sama oleh LPCRPM PDM dan Majelis Wakaf PDM setempat,” ungkapnya
Selanjutnya Majelis Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur memutuskan untuk pengamanan aset.
Bagaimana pembiayaannya? Muhammad Budi Pahlawan menjelaskan masalah pembiayaan bisa dibicarakan setelah dokumen tersedia.
“Pembiayaan bisa didiskusikan dengan Lazismu setempat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris MPW PWM Jawa Timur mengatakan bahwa dalam pemanfaatan aset Persyarikatan kita optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM)
Dia nenjelaskan, SIMAM atau Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah adalah sebuah program untuk mendata dan mendeteksi status aset yang ada di Muhammadiyah.
“Sejak 2019, program ini ini telah disosialisasikan untuk digunakan oleh Pimpinan Muhammadiyah dari tingkat pusat hingga daerah,” ungkap mantan aktivis Pemuda Muhammadiyah Gresik ini.
Ditambahkan notaris di Lamongan ini, mari kita bergandengan tangan. Saling bersinergi mempertahankan hak kita. Sebab, mempertahankan hak itu adalah jihad
“Semoga dengan bersinergi melalui Lembaga Pembinaan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid ini dan Legalitas Masjid Muhammadiyah dapat diatasi. Gencarnya sertifikasi, kita bisa menekan masalah hukum,” ujar dosen Universitas Muhammadiyah Gresik ini. (*)
Penulus Fathurrahim Syuhadi Editor Mohammad Nurfatoni