PWMUCO – Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi diberhentikan dari jabatannya karena dinilai melanggar etik berat.
Demikian putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) sore.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK tapi tetap menjadi hakim konstitusi.
Lima putusan terhadap MKMK sebagai berikut.
Pertama, memutuskan, menyatakan, Hakim Terlapor Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapatan dan Kesetaraan, Prinsip Indepdensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor Anwar Usman
Ketiga, memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Hakim Terlapor Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Kelima, Hakim Terlapor Anwar usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menjelaskan kenapa MKMK tidak memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi meskipun melanggar kode etik berat.
Dia mengatakan, jika sanksi yang diberikan kepada Anwar adalah pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anwar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.
“Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya,” ujarnya.
Dengan demikian, sambung Jimly, ketentuan pembentukan Majelis Kehormatan Banding tidak berlaku.
Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya dilaporkan sejumlah pihak melanggar kode etik setelah mengeluarkan putusan No. 90 tentang batas usia Capres-Cawapres.
Editor Sugeng Purwanto