Boikot Produk Pendukung Zionisme Jangan Musiman, Oleh Prima Mari Kristanto, Akuntan Publik
PWMU.CO – Sejarah baru ditorehkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tengah penderitaan bangsa Palestina korban zionisme Israel.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 salah satu isinya mengharamkan membeli produk barang dan jasa yang perusahaannya mendukung zionisme. Selain menghukumi haram membeli produk tertentu, Fatwa MUI juga menegaskan dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina melalui pengumpulan dana serta peran aktif pemerintah Indonesia.
Penting ditekankan bahwa MUI tidak mengharamkan dzat barang atau jasanya, tetapi mengharamkan transaksi jual belinya.
Perusahaan-perusahaan yang secara nyata mendukung zionis seperti McD diimbau agar produknya tidak dibeli atau dikonsumsi. Fatwa MUI sebagaimana nasihat-nasihat agama lainnya merupakan anjuran atau imbauan, bukan paksaan. Meskipun tanpa paksaan, masyarakat Indonesia tampak antusias menjalankan Fatwa MUI dengan kegigihan mencari produk pengganti.
Menghadirkan produk-produk pengganti menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya para pengusaha muslim. Seruan boikot terhadap produk-produk yang perusahaannya terindikasi membantu zionisme bisa dijadikan momentum membangkitkan produk dalam negeri Indonesia sendiri.
Beberapa brand dan produk asli Indonesia jenis consumer goods (kebutuhan sehari-hari) telah mampu memimpin pasar dalam negeri.
Produk kosmetik dari grup Wardah misalnya, telah mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Produk-produk makanan siap saji dan kebutuhan sehari-hari seperti sabun mandi, pasta gigi, deterjen produksi perusahaan Indonesia sangat banyak dan mudah ditemukan di lapak-lapak pasar tradisional dan rak-rak pasar modern.
Membangun brand-brand produk lokal, terlebih yang melibatkan BUMN, para pelaku usaha kecil dan koperasi hingga memimpin pasar dalam negeri bisa memperkuat fondasi ekonomi NKRI.
Sebagian besar brand dan produk yang diserukan untuk diboikot adalah produk-produk barang dan jasa yang dikembangkan perusahaan asing pendukung zionis. Dengan demikian sebagian besar keuntungan pasti ditransfer ke induk perusahaan di negara asalnya, termasuk setoran pajaknya. Penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan ini yang kemudian masuk menjadi penerimaan negara pendukung zionisme.
Baca sambungan di halaman 2: Pengendali Hubungan