Boikot Produk Pendukung Zionisme Jangan Musiman

Dakwah Kultural
Prima Mari Kristanto

Boikot Produk Pendukung Zionisme Jangan Musiman, Oleh Prima Mari Kristanto, Akuntan Publik

PWMU.CO – Sejarah baru ditorehkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tengah penderitaan bangsa Palestina korban zionisme Israel. 

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 salah satu isinya mengharamkan membeli produk barang dan jasa yang perusahaannya mendukung zionisme. Selain menghukumi haram membeli produk tertentu, Fatwa MUI juga menegaskan dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina melalui pengumpulan dana serta peran aktif pemerintah Indonesia.

Penting ditekankan bahwa MUI tidak mengharamkan dzat barang atau jasanya, tetapi mengharamkan transaksi jual belinya.

Perusahaan-perusahaan yang secara nyata mendukung zionis seperti McD diimbau agar produknya tidak dibeli atau dikonsumsi. Fatwa MUI sebagaimana nasihat-nasihat agama lainnya merupakan anjuran atau imbauan, bukan paksaan. Meskipun tanpa paksaan, masyarakat Indonesia tampak antusias menjalankan Fatwa MUI dengan kegigihan mencari produk pengganti.

Menghadirkan produk-produk pengganti menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya para pengusaha muslim. Seruan boikot terhadap produk-produk yang perusahaannya terindikasi membantu zionisme bisa dijadikan momentum membangkitkan produk dalam negeri Indonesia sendiri.

Beberapa brand dan produk asli Indonesia jenis consumer goods (kebutuhan sehari-hari) telah mampu memimpin pasar dalam negeri.

Produk kosmetik dari grup Wardah misalnya, telah mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia. Produk-produk makanan siap saji dan kebutuhan sehari-hari seperti sabun mandi, pasta gigi, deterjen produksi perusahaan Indonesia sangat banyak dan mudah ditemukan di lapak-lapak pasar tradisional dan rak-rak pasar modern.

Membangun brand-brand produk lokal, terlebih yang melibatkan BUMN, para pelaku usaha kecil dan koperasi hingga memimpin pasar dalam negeri bisa memperkuat fondasi ekonomi NKRI.

Sebagian besar brand dan produk yang diserukan untuk diboikot adalah produk-produk barang dan jasa yang dikembangkan perusahaan asing pendukung zionis. Dengan demikian sebagian besar keuntungan pasti ditransfer ke induk perusahaan di negara asalnya, termasuk setoran pajaknya. Penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan ini yang kemudian masuk menjadi penerimaan negara pendukung zionisme.

Baca sambungan di halaman 2: Pengendali Hubungan

Dakwah Kultural
Prima Mari Kristanto: Boikot Produk Pendukung Zionisme Jangan Musiman

Pengendali Hubungan

Sebagai warga Muhammadiyah penting untuk mengikuti sunah Rasulullah dan sahabat dalam bermuamalah dengan umat Yahudi. Sirah nabawiyah mengisahkan beragam hubungan muamalah dengan Yahudi dalam bidang sosial, politik, ekonomi ,sampai perang.

Bidang politik diatur dengan Piagam Madinah, perilaku sosial Rasulullah antara lain menyuapi orang Yahudi yang miskin dan buta. Dalam ekonomi tidak jarang Rasulullah dan sahabat bertransaksi dengan kaum Yahudi Madinah.

Tetapi yang penting untuk dicatat adalah posisi Rasulullah dan sahabat sebagai pengendali, bukan didikte kaum Yahudi dalam bidang ekonomi. Pembangunan pasar-pasar untuk semua kalangan terpisah dari pasar kaum Yahudi yang sering mempraktikkan maisyrgharar, riba, dan sebagainya.

Keberhasilan sahabat Utsman bin Affan mengambil alih sumur yahudi salah satu bukti kecerdasan sahabat menghadapi tipu muslihat bisnis Yahudi. Paling heroik adalah Perang Khaibar yaitu pengusiran terhadap “oknum-oknum” Yahudi yang melanggar Piagam Madinah.

Akhlak dan kecerdasan Rasulullah bersama sahabat tampak dalam perang dan sesudah perang. Tidak melukai wanita dan anak-anak hingga salah seorang wanita Yahudi bersedia menjadi istri Rasulullah. Dalam perekonomian, kaum muslimin sebagai ghanimah atau pampasan perang berhak atas kebun-kebun yang ditinggalkan pihak kalah perang.

Akhlak dan kecerdasan ekonomi kaum muslimin yang patut diteladani yaitu memperbolehkan kaum Yahudi kembali bekerja di kebun-kebun yang telah beralih kepemilikan pada kaum Muslimin. Orang-orang Yahudi tidak kehilangan pekerjaan setelah kalah perang, tetapi keuntungan usaha masuk baitul maal umat Islam sebagai pemilik, shahibul maal atau investor pengendali dalam bisnis modern.

Boikot dengan niat membangun kemandirian ekonomi umat insyaallah lebih berkemajuan dan berkelanjutan, bukan musiman ketika Gaza diserang zionis saja. Wallahualambishawab. (*) 

Editor Mohammad Nurfatoni

Exit mobile version