PWMU.CO – Kasus gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mendapat perhatian Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).
Ketua DPP IMM Baikuni Alshafa menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam penegakan hukum dalam perkara ini.
”Kami peduli terhadap integritas dan etika dalam pemerintahan, maka IMM menuntut pentingnya nilai moral dalam transparansi penegakan hukum dalam perkara Wamenkumham,” Baikuni Alshafa, Senin (20/11/2023).
Baikuni Alshafa menegaskan dukungan IMM terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum. “Kami mendukung upaya KPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 7 miliar oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy, panggilan Wamenkumham, berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga menerima uang dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. Selain Eddy, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam kasus gratifikasi Wamenkumham, Baikuni menyatakan pentingnya independensi lembaga penegak hukum. “Kami berharap lembaga penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara bebas tanpa adanya tekanan politik, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” katanya.
Baikuni juga mengajak mahasiswa untuk aktif terlibat dalam mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
”Mahasiswa memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan adil,” ungkap Baikuni.
DPP IMM menyatakan dukungan terhadap KPK dan lembaga penegak hukum lainnya yang berkomitmen dalam memerangi korupsi.
“Kami percaya penegakan hukum yang adil akan membawa dampak positif bagi kemajuan bangsa ini,” tutup Baikuni Alshafa.
Dikatakan, pernyataan ini mencerminkan sikap dan pandangan IMM sebagai organisasi kemahasiswaan yang mendukung integritas, transparansi, dan penegakan hukum yang adil dalam menghadapi kasus dugaan korupsi di tingkat pemerintahan. (*)
Editor Sugeng Purwanto