PWMU.CO – Dana desa selama tujuh tahun terbukti mempercepat pembangunan desa. Pola ini akan tetap dipakai Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar kalau terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
Hal itu disampaikan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar menanggapi pertanyaan panelis Prof Dr Siti Zuhro dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa.
Acara berlangsung di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (22/11/2023).
Prof Dr Siti Zuhro menanyakan, membangun Indonesia tidak cukup membangun daerah tapi harus turun sampai desa. Maka kebijakan seperti apa yang nanti diberlakukan kepada desa?
Dia mengingatkan, sekarang ada UU Desa dan dana desa. Tapi Profesor Riset Ilmu Politik BRIN ini menggarisbawahi laporan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar.
“Dari jumlah 75 ribu desa, yang mandiri secara Indeks Mandiri itu baru di tataran kecil sekali. Tidak sampai 5 persen. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pasangan Amin,” kata Siti Zuhro.
Termasuk bagaimana membangun daerah perbatasan, menurut Prof Siti Zuhro ini penting. “Karena daerah perbatasan itu kawah candradimuka kita.
Dengan semua keterbatasan di daerah perbatasan itu, di sana tentu apa yang akan dilakukan dengan itu pembangunan yang belum maju itu masih sangat mendominasi.
Panelis ketiga alumnus Flinders dan Curtin University itu mengapresiasi, “Saya senang tadi ada kebijakan sektor dan kawasan.”
UU Pembangunan Desa
Menanggapi panelis bidang kesehatan dan kesejahterahan sosial ini, Muhaimin Iskandar menerangkan, “Dulu, awal reformasi, kita mengubah seluruh strategi pembangunan yang sentralistik. Kemudian muncul otonomi daerah. Menjadi cara baru dalam pembangunan. Bahkan kita membentuk Kementerian Otonomi Daerah.”
Pada perkembangannya, sambung Gus Imin–sapaan akrabnya–ini mengalami percepatan kemajuan tetapi pada akhirnya dievaluasi karena ada berbagai titik lemah yang disebut sebagai korupsi di tengah.
“Waktu itu isu yang muncul, kantor bupati ada yang lebih mewah daripada kantor lainnya dari anggaran itu,” ungkap Gus Imin, panggilan akrabnya.
Kemudian, kata Gus Imin, pihaknya memberikan evaluasi lanjutan terhadap salah satu yang paling fundamental yakni UU Pembangunan Desa.
“UU ini dibuat dalam kerangka agar menyeimbangkan pelaku pembangunan yang sentralistik. Kemudian dievaluasi melalui Otonomi Daerah dengan pembangunan desa,” terang Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia 2009-2014 itu.
“Sebagai bukan sekadar kewenangan dan distribusi kerja tapi lebih dari itu, bagaimana ada anggaran yang bisa langsung dirasakan dan digunakan sesuai kebutuhan mendesak di tingkat desa. Anggaran yang digunakan lambat laun berkembang dan terus tumbuh,” sambungnya.
Dia mengakui awalnya banyak yang ragu, apakah kepala desa mampu menggunakan dana desa? Apakah tidak terjadi korupsi? Namun keraguan ini terjawab.
“Alhamdulillah 5 tahun pertama terbukti sukses. Memang ada kasus-kasus korupsi tapi dibanding korupsi yang di atas lebih banyak korupsi di atas.”
Soal anggaran pembangunan, Gus Imin mengatakan, ibarat hujan, anggaran turun dari langit terus lewat genteng, kemudian lewat talang, sampai ke tanah tinggal 30 persen kira-kira begitu. Sebanyak 70 persen terserap genteng, terserap talang.
Tapi dengan dana desa ini, sambungnya, hujan itu langsung ke tanah dan digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran rakyat. “Masalahnya adalah aparatur kepala desa harus betul-betul dipersiapkan,” tegasnya.
Menurutnya, itu tugas kita semua termasuk Universitas Muhammadiyah (UM) harus memperbanyak kepala-kepala desa lulusan UM yang bisa menjadi pelaku pembangunan yang menjadi contoh. Sehingga programnya sesuai dengan apa yang terjadi.
Oleh karena itu, pembangunan desa berdasarkan pengalamannya selama 7 tahun ini terbukti mengalami percepatan pembangunan yang dahsyat. “Apalagi kalau anggaran dan sistem, perhatian dan arahan lebih detil lagi dari PP ke Pemerintahan Daerah,” imbuhnya. (*)
Penulis Sayyidah Nuriyah Editor Sugeng Purwanto