PWMU.CO – Situasi politik kebangsaan akhir-akhir ini diwarnai oleh berbagai peristiwa krusial, yang secara beruntun menyita perhatian umat. Mulai dari isu Pilkada DKI, Five Day School, Perppu Ormas, penetapan tersangka korupsi kakap E-KTP, pembubaran HTI, hingga penetapan Undang Undang Pemilu.
Sebagai salah satu bagian penting dalam pendirian bangsa Indonesia, Persyarikatan Muhammadiyah sudah saatnya mengambil sikap tegas pro umat atas berbagai situasi yang berkembang cepat. Karakter pembaharuan (tajdid) seyogyanya tidak cuma diterapkan dalam ubudiyah dan amaliyah agama saja, namun juga diaplikasikan dalam strategi besar dakwah siyasah.
(Baca: Peran Kebangsaan AMM Jangan Hanya Fokus di Bidang Politik)
Politik adalah kunci. Karena kebijakan publik tergantung kepada para pemenang politik. Bahwa pilar utama di bidang pendidikan, sosial dan ekonomi harus diutamakan adalah benar, namun jika kader-kader Muhammadiyah memiliki kecenderungan untuk menjauhi politik, maka akan dikemanakan aspirasi arus bawah umat? Justru politik yang harus dilakukan adalah politik kebangsaan sekaligus politik keumatan, bukan politik kepartaian yang hanya dapat memecah belah internal Muhammadiyah.
Kepercayaan umat Islam Indonesia berhasil diraih saat PP Muhammadiyah mengibarkan bendera Jihad Konstitusi, dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas berbagai Undang-Undang yang bertentangan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, seperti saat Pak Din Syamsuddin dkk berhasil menang dalam uji materi Undang-Undang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Migas dengan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012.
Dampak putusan itu adalah dibatalkannya seluruh pasal tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Karena keberadaan BP Migas inkonstitusional dan karenanya harus dibubarkan. Putusan ini memberikan pukulan hook telak bagi industri Migas di Tanah Air.
(Baca juga: Syafiq A. Mughni: Sikap Politik yang Kritis Sebagian Besarnya Jadi Tantangan Muhammadiyah)
Tonggak bersejarah itulah yang menandai keberhasilan jalan baru perjuangan Muhammadiyah, dimana Undang-Undang tersebut berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Kehadiran Muhammadiyah benar-benar dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat kala itu, tak hanya masyarakat menengah atas di perkotaan, namun juga kaum dhuafa di kota dan pedesaan.
Langkah-langkah dakwah siyasah serupa semoga terlahir kembali dalam acara Silaturrahim dan Konsolidasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur di Surabaya Ahad depan. Semoga mampu melahirkan kembali rumusan baru guna memposisikan kembali dakwah siyasah ala Muhammadiyah.
Fastabiqul Khairat, Wassalam.
Penulis: Edi Rudianto SSy, S.H, Bidang Hukum Pemuda Muhammadiyah Kota Malang periode 2016-2020, Bendahara Umum KNPI Kota Malang periode 2016-2019 dan Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya