PWMU.CO – 4 Program dasar Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim dijabarkan Pengurus Harian. Yakni Wakil Ketua LPHU PWM Jatim Dr H Taufiq Churahman MAg dengan didampingi Wakil Ketua LPHU PWM Jatim Drs H Imam Subari.
Rincian empat program dasar ini Taufiq jelaskan dalam sesi pembahasan internal Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) LPHU Muhammadiyah Jatim, Sabtu (2/12/2023). Sekitar 135 orang peserta dari LPHU dan KBIHU Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Jawa Timur menyimaknya.
Pertama, melakukan pembinaan yang berorientasi pada paham Muhammadiyah untuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada setiap daerah. “Setidaknya model pembinaannya itu tidak ada yang bertentangan dengan paham Muhammadiyah,” jelasnya di Aula Mas Mansyur, Gedung Muhammadiyah Jawa Timur, Jalan Kertomenanggal IV No 1, Surabaya.
Untuk mewujudkan standarisasi tata kelola lembaga, LPHU di setiap daerah dapat memberikan pembinaan kepada KBIHU yang merupakan amal usahanya. “Dengan itu kami berharap tidak akan ada tumpang tindih,” lanjutnya,
Kemudian KBIHU milik Muhammadiyah yang ada di Jatim diharapkan dapat bersinergi dan bekerjasama. LPHU juga mendorong peningkatan sumber daya manusia. “Artinya di sini nanti setidak-tidaknya seluruh KBIHU atau LPHU itu sudah mempunyai setifikat pembimbing ibadah haji dan umrah,” tuturnya.
Sertifikasi Pembimbing
Dia juga menyatakan sudah mengikuti sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah yang bekerjasama dengan Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. “Ternyata kalau Muhammadiyah mau ya maka terbuka, dengan catatan harus kerjasama dengan UINSA,” tegasnya.
Kegiatan ini memakan biaya Rp 6,5 juta selama sepuluh hari. “Kira-kira Jatim memungkinkan nggak di atas 50 orang? Kalau sepakat, kami nego segera,” tanyanya.
Ia kembali menegaskan, KBIHU tidak berhak memberangkatkan haji maupun umrah. Hal itu sepenuhnya di bawah kendali Kementerian Agama.
“KBIHU itu cuma kelompok yang mendampingi serta membimbing di Indonesia, sedangkan di Tanah Suci sudah ditangani oleh ketua kloter dan pendamping haji atau umrah,” jelasnya.
Terakhir, pengurus LPHU mengingatkan sertifikasi pendamping bimbingan haji dan umrah hanya berlaku selama dua tahun. “Tapi tenang saja karena bisa diperpanjang dan ada tata caranya,” ungkapnya.
KBIHU juga siap membantu dan memfasilitasi untuk penerbitan agar mendapatkan izin dari Kementrian Agama. (*)
Penulis Bocca Della Verita Coeditor Sayyidah Nuriyah Editor Mohammad Nurfatoni