Syarat Wakaf
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Drs Dawam Ichsan MSi bersyukur atas karunia nikmat kesempatan, kesehatan, iman, dan Islam. “Hari ini kita menyaksikan ikrar wakaf dari keluarga Tjeppy Hasanah beserta segenap ahli warisnya. Ini sebuah amal shalih yang akan mengalir selamanya sampai hari kiamat,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa semua wakaf atas nama Muhammadiyah. “Aisyiyah itu ortom Muhammadiyah. Wakaf tanah dan rumah ini akan dikelola oleh Aisyiyah. Insya Allah PDA akan amanah dalam mengelola. Dan akan memberikan yang terbaik bagi pewakif, Muhammadiyah dan Aisyiyah,” kata dia.
Kepala KUA Kanigaran Yusron Siswanto SAg Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf memimpin ikrar wakaf. Sebelumnya dia menguraikan minimal ada 5 syarat wakaf. Pertama adalah ada pewakif yakni Bapak Solida. Kedua nadhir yakni organisasi atau perorangan yang diberikan amanah untuk mengelola wakaf.
Ketiga ada benda atau harta wakaf bisa berupa tanah atau benda lain yang dimanfaatkan. Keempat peruntukan dari harta wakaf. Kelima dicatatkan.
“Wakaf itu harus dicatatkan agar di kemudian hari tidak terjadi persengekataan ahli warisnya,” ungkapnya.
Sesi sambutan terakhir diberikan kepada Wakil Ketua PDM Kota Probolinggo Drs Masfu’ MSi sekaligus doa penutup. “Ada spirit dalam al-Quran yang mengilhami prosesi ikrar wakaf yaitu Surat al-Baqarah 269. Di dalam ayat ini ada roh berinfak sebagai investasi jangka panjang amal shalih yang pahalanya terus mengalir selama harta benda digunakan untuk kepentingan agama Allah,” paparnya.
Kemudian Masfu’ menyitir spirit kedua yaitu Durat al-Ashr. Allah memanggil orang-orang beriman untuk beramal shaleh. Jadi ada keterkaitan antara dua surat tersebut untuk melakukan amal kebajikan.
Ikrar wakaf tanah dan rumah keluarga Hj Tjeppy Hasanah diakhiri dengan ramah tamah seluruh hadirin di dalam kediaman nan sejuk asri. (*)
Penulis Izza El Mila Editor Mohammad Nurfatoni