Pilpres 2024 Jalan untuk Gibran oleh Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS dan pendiri Rosyid College of Arts.
PWMU.CO – Pilpres langsung versi UUD2002 terbukti dalam rezim Jokowi membawa problem maladminitrasi dan akuntabilitas publik yang serius.
Sebanyak 150 juta pemilih secara langsung tidak memiliki legal standing yang jelas sehingga sulit menagih paslon terpilih. Yang terpilih pun biasanya jumawa, mudah mengabaikan DPR dan rakyat pemilihnya.
Dengan ketimpangan literasi, informasi, ekonomi dan sosial, mayoritas pemilih menentukan pilihannya dengan cara menebak, hasil penggiringan opini, intimidasi dan politik uang.
Apalagi jika paslon diajukan oleh koalisi partai politik hasil dagang sapi dengan para bandar politik, maka Pilpres berpotensi memilih paslon yang keliru. Akan lahir berbagai regulasi yang hanya menguntungkan para bandar politik yang menyediakan logistik Pilpres, tidak berpihak pada kepentingan mayoritas pemilih.
Potensi kekeliruan Pilpres ini terbukti sekarang dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo.
Wakil presiden itu by default harus mampu menjadi presiden jika presiden berhalangan tetap. Tidak boleh negara berjalan tanpa presiden walau satu menit sekalipun. Begitu presiden berhalangan tetap, wakil presiden harus segera dilantik menjadi presiden.
Untuk menjamin keberlanjutan, wakil presiden seharusnya memang ditetapkan sebagai calon presiden periode berikutnya.
Wapres adalah president in waiting. Dia magang menyiapkan diri sebagai presiden. Wapres bukan ban serep. Dia harus dilibatkan dalam tugas-tugas presiden agar memberi pengalaman yang cukup untuk menjadi presiden.
Jabatan presiden sebagai amanah besar cukup sebentar dan sekali saja. Sindrom petahana seperti ingin terus berkuasa, jangan sampai terjadi.
Syarat menjadi cawapres seharusnya tidak jauh berbeda dengan syarat menjadi presiden. Kepemimpinan nasional akan makin terjamin keberlanjutannya tanpa gejolak yang berarti.
Pilpres seharusnya diserahkan kembali pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara sesuai UUD45. Biarkan wakil rakyat pilihan hasil Pemilu, para raja dan tokoh adat utusan daerah, dan para pemimpin organisasi massa, organisasi profesi, organisasi tani, nelayan, dan buruh yang sudah melayani masyarakat bertahun-tahun memilih presiden dan wakilnya buat masyarakat luas.
Akuntabilitas paslon juga mudah ditagih wakil-wakil kita di MPR melalui kepatuhan pada GBHN dan Sidang Istimewa, bukan melalui pemakzulan yang dirancang berbelit-belit, justru karena Pilpres ini ongkosnya makin mahal bagi APBN dan bagi para bandar politik.
Proses menuju Pilpres 2024 sudah dipenuhi kontroversi karena diwarnai skandal etik MK, KPK, KPU dan Bawaslu.
Kecurangan Pilpres 2019 yang juga membelah bangsa menjadi kaum cebong dan kampret berpotensi terulang kembali.
Ditambah dengan pembobolan Daftar Pemilih Tetap, hasil Pilpres ini tidak menentu jika bukan sulit dipercaya. Kemungkinan besar pemilih akan keliru memilih presiden dan wakilnya. Akhirnya Pemilu akan terus meninggalkan kepiluan.
Gunung Anyar, Surabaya, 9 Desember 2023
Editor Sugeng Purwanto