PWMU.CO – Batas menutup aurat wanita diungkap sang ustad di kajian Ahad pagi Aisyiyah Menganti, Ahad (17/12/2023)
Kajian Ahad Pagi Aisyiyah diadakan oleh Majelis Tabligh Pimpinan Cabang Aisyiyah Menganti pada Ahad 17 Desember 2023 di Masjid Al Islah Sidowungu, Gresik, Jawa Timur.
Kali ini pengajian yang diikuti oleh warga Aisyiyah Menganti mengangkat materi tentang shalat dengan pemateri adalah Hasan Abidin SPdI MPdI , Wakil KetusPimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik.
Pada kesempatan ini, Hasan menerangkan tentang syarat-syarat dalam shalat, yakni .uslim, baligh, suci badan, pakaian dan tempat sholat dari najis serta menutup aurat.
“Untuk syarat yang terakhir adalah menutup aurat, yaitu menutup aurat dengan sempurna,” terangnya. Karena banyak ibu-ibu yang masih belum sadar betul perintah menutup aurat ini, sambungnya.
“Kebanyakan wanita di sini menutup aurat dan memakai baju yang panjang hanya saat ada pengajian. Saat berbelanja sayur dan ketika menyapu didepan rumah tidak mau menutup auratnya dengan berhijab,” tutur ayah tiga anak ini.
Hasan mengungkapkan, di Indonesia ini ada mukena untuk shalat karena banyak wanita yang tidak menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan negara-negara lain di mana wanita muslimah menutup aurat secara sempurna, hanya terlihat wajah dan telapak tangan saja sehingga ketika datang waktu shslat tidak lagi membutuhkan mukena, cukup dengan menggunakan pakaian yang mereka kenakan sudah bisa melaksanakan ibadah shalat.
“Kasihan suami di akhurat kelak, karena dosa istri akan menjadi tanggung jawab dari suaminya. Oleh karena itu wahai para istri istiqamahlah dalam berhijab,” pesannya.
Selanjutnya, Kepala SMK Muhammadiyah 3 Cerme ini menerangkan tentang rukun-rukun shslat kepada jamaah yang hadir, yaitu niat shalat, berdiri tegak menghadap kiblat, takbiratul ihram, bersedekap dengan meletakkan tangan diatas dada serta membaca doa iftitah secara lirih.
“Rukun shalat yang pertama adalah niat. Niat sholat disini adalah, bagaimana kita menjaga niat shalat dari awal sampai dengan sholat selesai. Bukan hanya sekedar niat saja,” terang Hasan.
Kemudian, lanjutnya, rukun shalat yang kedua setelah niat adalah berdiri tegak menghadap kiblat, kecuali jika ada halangan seperti sakit ataupun ketika berada dalam kendaraan. Apabila tidak bisa berdiri tegak bisa dengan duduk, jika duduk juga tidak bisa maka diperbolehkan dengan berbaring.
Rukun yang ketiga adalah takbiratul ihram. Untuk takbiratul ihram ini ada dua cara, jelasnya. Cara pertama adalah telapak tangan sejajar dengan bahu dan yang kedua adalah telapak tangan sejajar dengan telinga.
Berikutnya adalah rukun shslat keempat yaitu bersedekap. Bersedekap adalah meletakkan tangan diatas dada dengan posisi tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri, lanjutnya.
Tiga Doa Iftitah yang Berbeda
Pada pembahasan rukun shalat selanjutnya, Hasan memberikan penjelasannya bahwa rukun shalat yang kelima adalah membaca doa iftitah secara lirih.
“Ada tiga macam doa iftitah yang biasa dilafalkan dan kesemuanya sesuai dengan keputusan tarjih,” jelasnya.
Pertama, Allaahumma baa’id bainii wabainaa khotoo yaa ya kamaa baa ‘adta bainal masyriqi wal maghrib. Allaahumma naqqinii minal khatoas yaa kamaa yunqqots tsaubul abyadhuu minaddanas. Allaahummaghsil khotaa yaa ya bil maa i wats tsalji walbarsd.
Kedua: Wajjahtu wajhiya lilladzii fataras samawaati wal ardha haniifam muslimaw wamaa anaa minal musyrikiin. inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil aalamiin. laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin.
Ketiga, Kabirau walhamdu lillahi katsira, wa subhanallahi bukrotaw washila. inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal arha hanifam muslimaw wa ma ana minal musyrikin. inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil alamin la syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin.
“Semua doa iftitah bisa digunakan sesuai dengan keyakinan masing-masing karena semua ada tuntunannya, ujar dosen PAI Univesitas Muhammadiyah Gresik ini.
Rukun shalat selanjutnya adalah membaca taawudz dengan suara lirih dan dilanjutkan dengan membaca basmalah. Untuk pembacaan basmalah bisa dengan suara lirih maupun dengan suara yang jelas.
Berikutnya bapak berusia empat puluh lima tahun ini menjelaskan tentang rukun membaca al-Fatihah dalam shslat. Dia menyampaikan setiap orang wajib membaca al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat. Termasuk saat menjadi makmum dalam shalat berjamaah.
“Saat menjadi makmum, surat al-Fatihah bisa dibaca saat imam memberi jeda antara al-Fstihah dan surat pendek atau ketika imam membaca surat pendek,” terangnya.
“Apa saja rukun shslat selanjutnya?” tanyanya pada jamaah. Kita lanjutkan pada pembahasan selanjutnya ya,” pesannya mengakhiri pertemuannya dengan para jamaah. (*)
Penulis Nadhirotul Mawaddah Editor Mohammad Nurfatoni