Jasa Orang Miskin
Seminar ini menghadirkan pembicara Dr Syamsuddin MAg (Wakil Ketua PWM Jatim) tentang: Zakat dalam Perspektif Syariah, serta Prof Dr Tika Widiastuti SE MSi (Dosen dan Guru Besar FEB Universitas Airlangga) tentang: Zakat untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Seminar dimoderatori oleh Dr Dian Berkah MHI (Dewan Pengawas Syariah Lazismu Jatim).
Syamsudin yang juga Ketua Dewan Pengawas Syariah Lazismu Jatim, mengajak peserta seminar mengingat jasa sekaligus mau berterima kasih kepada orang miskin.
“Orang miskin dalam kaca mata Islam punya kedudukan tersendiri, yang harus dihargai seperti konsep zakat. Namun dalam ajaran Islam tidak menjual kemiskinan. Zakat untuk kepedulian dan pemberdayaan manusia,” tegas Wakil Ketua PWM Jatim bidang Tarjih dan Tajdid, Kepesantrenan, Haji-Umrah.
Selanjutnya Prof Tika Widiastuti memaparkan hasil riset dan penelitihannya di beberapa lembaga atau organisasi penyelenggara zakat (OPZ), terkait potensi dan tata kelola zakat bagi kemaslahatan masyarakat.
“Potensi besar zakat di Indonesia mencapai 327,6 triliun, dengan 500 lebih OPZ diharapkan zakat digunakan untuk pencapaian SDG’s. Artinya, zakat bisa dikelola, didistribusikan dan dimanfaatkan sesuai kodifikasi zakat di SDGs, yang sejalan dengan capaian makosif syariah,” urai Prof Tika dengan data statistiknya.
Menurut Prof Tika, meski pengelolahan zakat kita sudad ada kesesuaian kodifikasi SDGs dan makosif syariah, namun masih ada gab atau celah di antara keduanya. Sebab, parameter penerapan zakat sesuai SDGs sangat sekuler, belum sesuai syariat Islam.
“Ke depan kita butuh pengelolaan dana sosial secara islami, ya semacam keuangan sosial keislaman, yang mampu mengelola zakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan secara presisi,” harap dia.
Prof Tika pengin konsep pengelolaan dana sosial keislaman di Indonesia akan lebih baik jika saling berintegrasi dan terkoneksi.
“Kita butuh keuangan sosial keislaman yang integritas. Sebab, zakat ada UU No. 23 dan wakaf ada UU sendiri. Kalau itu bisa terintegrasi, insyaallah pemafaatan zakat untuk kemaslahatan, kesejahteraan dan keadilan sosial bisa terwujud,” ujarnya. (*)
Penulis Muhammad Syaifudin Zuhri Editor Mohammad Nurfatoni